Berita Viral
VIRAL Pengurus RT Minta THR ke Warganya, Bisa Dicicil 3 Kali, Nominal Disorot, Rupanya Tak Dilarang?
Tengah viral di media sosial aksi pengurus RT meminta THR kepada warganya. Ternyata tak dilarang.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Twitter @txtdrjakarta
VIRAL Pengurus RT Minta THR ke Warganya, Bisa Dicicil 3 Kali, ini Surat Edarannya
Artinya, THR karyawan swasta cair paling lambat sekitar tanggal 14-15 April 2023 atau pada pertengahan bulan April.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida, Selasa (28/3/2023).
Meski demikian, Ida berharap perusahaan untuk dapat membayarka THR lebih awal dari ketetapan.
"Meskipun ketentuannya H-7, saya berharap perusahaan bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu" ujar Ida.
Lanjut Menaker, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh.
Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/VIRAL-Pengurus-RT-Minta-THR-ke-Warganya-Bisa-Dicicil-3-Kali-ini-Surat-Edarannya.jpg)