Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Mojokerto

Miris, Pria Nganjuk Jual Wanita Hamil 8 Bulan untuk Layani Kencan Bertiga di Mojokerto

Miris, warga Nganjuk menjual wanita hamil 8 bulan untuk melayani kencan bertiga dengan pria hidung belang di hotel Mojokerto.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
Tersangka DA, muncikari layanan kencan bertiga bersama wanita hamil saat diamankan di Mapolresta Mojokerto, Rabu (12/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Polisi berhasil membongkar prostitusi terselubung layanan kencan bertiga bersama wanita hamil di wilayah Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Tersangka adalah DA alias Dion Aryo (20) asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Dia diamankan beserta barang bukti uang tunai Rp 1 juta dari hasil transaksi layanan kencan bertiga di salah hotel bintang tiga di Kota Mojokerto.

"Pelaku ini kita tangkap bersama satu wanita dalam kondisi hamil dan seorang pria di salah hotel itu," ucap Wakapolresta Mojokerto, Kompol Yuli Candra Dewi, Rabu (12/4/2023).

Kompol Yuli Candra Dewi mengatakan, pihaknya memperoleh informasi adanya perdagangan manusia melalui layanan kencan dan melakukan penyelidikan.

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di salah satu hotel Kota Mojokerto, pada Maret 2023 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Modus tersangka yakni mencari sasaran pria hidung belang dengan menawarkan layanan kencan bertiga di akun media sosial Facebook.

Tersangka berkomunikasi dengan pelanggan itu untuk berkencan dengan wanita berinisial RAF (21) asal Surabaya yang kondisinya hamil delapan bulan.

Mereka sepakat melakukan transaksi di hotel Kota Mojokerto dengan membayar DP senilai Rp 1,5 juta sekali kencan.

"Jadi pelaku ini sepakat bermain bertiga dengan DP Rp 1,5 juta, lalu setibanya di hotel meminta biaya tambahan karena sudah membawa teman wanitanya Rp 100 ribu untuk perjalanan dan menerima lagi Rp 1,1 juta," bebernya.

Baca juga: Kenalan di Aplikasi Kencan Online, Janda Surabaya Kena Tipu, Tak Sadar Sendirian di Food Court Mall

Di lokasi penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupaya celana dalam wanita dan satu handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi layanan kencan.

"Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kompol Yuli Candra Dewi.

Tersangka DA mengaku nekat melakukan hal itu atas permintaan si perempuan untuk dicarikan pekerjaan.

Namun tersangka justru menjerumuskan teman wanitanya untuk melayani hasrat pria hidung belang.

Baca juga: Kisah Warga Sampang Madura di Sarang Prostitusi, Nyamar Sebagai Pelanggan, Bongkar Ada Kamar Khusus

Ia juga berdalih baru pertama kali menjalankan bisnis haram yang menjual teman wanitanya melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp 1,5 juta.

"Awalnya kan dia menawarkan diri minta dicarikan pekerjaan ya akhirnya itu, kalau hasilnya dibagi dua, saya Rp 700 ribu, dan baru kali ini saya ikut melakukan itu (kencan bertiga)," ujar tersangka.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved