Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

PT Agel Langgeng Tegaskan Kebijakan PHK dan Pemberian Pesangon Sudah Sesuai Undang-Undang

PT Agel Langgeng menyampaikan, kondisi perusahaan saat ini sedang mengalami kondisi yang sulit, sehingga perlu melakukan penutupan pabrik

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Fikri Firmansyah
(ki-ka) GM Marketing PT Santos Jaya Abadi, Pupuk Sugiharto, Atmari selaku kuasa hukum PT Agel Langgeng, dan Direktur Utama PT Agel Langgeng, Edi saat konfersi pers di Surabaya. Rabu (12/4/23) di Kantor Apindo Jatim. 

Sebelumnya, permasalahan tersebut menyeret nama PT Santos Jaya Abadi atau yang lebih dikenal sebagai produsen Kapal Api. Bahkan, di media sosial beredar narasi perusahaan Kapal Api bangkrut serta tidak memberikan pesangon kepada karyawannya yang mengalami PHK.

GM Marketing PT Santos Jaya Abadi, Pupuk Sugiharto dikesempatan yang sama mengatakan, pemberitaan di media sosial tentang Kapal Api yang tidak membayar upah dan THR akibat bangkrut tidaklah benar.

“Tidak ada sangkut pautnya antara Kapal Api dengan PT Agel Langgeng, karena hal ini manajemen yang berbeda, seperti yang disampaikan oleh Bapak Edi dan Bapak Atmari,” kata Pupuk saat press conference yang dilaksanakan di Surabaya, Rabu (12/4/2023).

Menurut pupuk, pemberian upah dan THR tetap diberikan kepada pekerja. Di sisi lain, seluruh operasional perusahaan tetap berjalan normal serta produk-produk dari Kapal Api Group tetap tersedia di semua jaringan distribusi untuk memenuhi kebutuhan konsumen

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved