Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Cek Kamar Kos, Satpol PP Mojokerto Pergoki Pasangan Bukan Pasutri Ada di Kamar, Sanksi Menunggu

Tim gabungan Satpol PP Kota Mojokerto melakukan razia rumah kos saat bulan Ramadan, Kamis (13/4/2023) malam.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M ROMADONI
Petugas Satpol PP mengamankan pasang bukan Pasutri di rumah kos kawasan Pulorejo, Kota Mojokerto, Kamis (13/4/2023) malam 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Tim gabungan Satpol PP Kota Mojokerto melakukan razia rumah kos saat bulan Ramadan, Kamis (13/4/2023) malam.

Hasilnya, petugas mengamankan satu pasangan tanpa status pernikahan yang berduaan di dalam kamar kos kawasan Pulorejo, sekitar pukul 21.20 WIB.

Pasangan yang dimabuk asmara itu tidak dapat menunjukkan surat keterangan menikah saat petugas meminta identitasnya.

Tak pelak pasangan bukan suami istri (Pasutri) tersebut digelandang menuju mobil truk patroli untuk dilakukan penanganan lebih lanjut di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto.

Baca juga: Kades Lolawang Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Begini Penjelasan Kejari

Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Ganesh P Kreshnawan menjelaskan kegiatan razia malam ini dengan sasaran usaha tempat tinggal atau rumah kos yang diduga disalahgunakan sebagai tempat asusila.

"Dari tujuh lokasi tadi kita temukan satu pasangan di luar nikah di rumah kos tersebut," jelasnya di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto, Kamis (13/4).

Ganesh menyebut pasangan bukan pasutri itu kini diamankan di Kantor Satpol PP guna dilakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan.

Mereka akan disanksi lantaran melanggar Perda nomor 3 Tahun 2021 Pasal 69 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Pastinya kita sanksi untuk pasangan di luar nikah ini dengan pembinaan dan wajib lapor sesuai aturan Perda yang berlaku," tegasnya.

Baca juga: Ingin Perdalam Islam, Milenial di Mojokerto Belajar Nahwu Shorof di Pesantren Kilat

Dari pantauan di lapangan razia gabungan Satpol PP yang melibatkan unsur TNI/POLRI dan Garnisun tersebut dilanjutkan menuju tiga titik rumah kos yang masih di kawasan Pulorejo.

Selanjutnya, razia menyasar Homestay di Jalan Ijen, hotel Empunala, Homestay Amin Jl Meri Kuwung dan lainnya namun hasilnya nihil.

"Kegiatan razia ini sekaligus untuk melihat izin usaha rumah tinggal atau rumah kos dan dari total 9 lokasi ada tujuh yang izinnya masih dalam proses antara lain di Pulorejo dan kawasan Meri," ucap Ganesh.

Ia mengatakan pihaknya akan memanggil pemilik atau pengelola rumah kos terkait agar segera mengurus izin usaha.

"Besok akan kita panggil yang bersangkutan untuk Pulbaket pengumpulan bahan dan keterangan kalau tidak ada upaya mengurus izin maka akan dikenakan sanksi hingga penyegelan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved