Berita Mojokerto
Cek Kamar Kos, Satpol PP Mojokerto Pergoki Pasangan Bukan Pasutri Ada di Kamar, Sanksi Menunggu
Tim gabungan Satpol PP Kota Mojokerto melakukan razia rumah kos saat bulan Ramadan, Kamis (13/4/2023) malam.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Tim gabungan Satpol PP Kota Mojokerto melakukan razia rumah kos saat bulan Ramadan, Kamis (13/4/2023) malam.
Hasilnya, petugas mengamankan satu pasangan tanpa status pernikahan yang berduaan di dalam kamar kos kawasan Pulorejo, sekitar pukul 21.20 WIB.
Pasangan yang dimabuk asmara itu tidak dapat menunjukkan surat keterangan menikah saat petugas meminta identitasnya.
Tak pelak pasangan bukan suami istri (Pasutri) tersebut digelandang menuju mobil truk patroli untuk dilakukan penanganan lebih lanjut di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto.
Baca juga: Kades Lolawang Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Begini Penjelasan Kejari
Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Ganesh P Kreshnawan menjelaskan kegiatan razia malam ini dengan sasaran usaha tempat tinggal atau rumah kos yang diduga disalahgunakan sebagai tempat asusila.
"Dari tujuh lokasi tadi kita temukan satu pasangan di luar nikah di rumah kos tersebut," jelasnya di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto, Kamis (13/4).
Ganesh menyebut pasangan bukan pasutri itu kini diamankan di Kantor Satpol PP guna dilakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan.
Mereka akan disanksi lantaran melanggar Perda nomor 3 Tahun 2021 Pasal 69 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Pastinya kita sanksi untuk pasangan di luar nikah ini dengan pembinaan dan wajib lapor sesuai aturan Perda yang berlaku," tegasnya.
Baca juga: Ingin Perdalam Islam, Milenial di Mojokerto Belajar Nahwu Shorof di Pesantren Kilat
Dari pantauan di lapangan razia gabungan Satpol PP yang melibatkan unsur TNI/POLRI dan Garnisun tersebut dilanjutkan menuju tiga titik rumah kos yang masih di kawasan Pulorejo.
Selanjutnya, razia menyasar Homestay di Jalan Ijen, hotel Empunala, Homestay Amin Jl Meri Kuwung dan lainnya namun hasilnya nihil.
"Kegiatan razia ini sekaligus untuk melihat izin usaha rumah tinggal atau rumah kos dan dari total 9 lokasi ada tujuh yang izinnya masih dalam proses antara lain di Pulorejo dan kawasan Meri," ucap Ganesh.
Ia mengatakan pihaknya akan memanggil pemilik atau pengelola rumah kos terkait agar segera mengurus izin usaha.
"Besok akan kita panggil yang bersangkutan untuk Pulbaket pengumpulan bahan dan keterangan kalau tidak ada upaya mengurus izin maka akan dikenakan sanksi hingga penyegelan," pungkasnya.
razia rumah kos
pasangan di luar nikah
pasangan bukan pasutri
Satpol PP Kota Mojokerto
rumah kos
Kota Mojokerto
TribunJatim.com
5 Tahun Lalu Warga Sudah Patungan, Jalan Rusak di Mojokerto Tak Digubris, Pemda: Belum Bisa Akomodir |
![]() |
---|
Sambut Libur Panjang, Ratusan Bus di Terminal Kertajaya Mojokerto Diperiksa |
![]() |
---|
Jadwal Pembelajaran Bulan Ramadan di Mojokerto, Awal Puasa Siswa Belajar di Rumah |
![]() |
---|
Kisah Bripka Muliono, Polisi di Mojokerto yang Nyambi Jadi Petani Setelah Bertugas |
![]() |
---|
Ini Penyebab Program Makan Bergizi Gratis di Kota Mojokerto Ditunda hingga 3 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.