Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Lebih Cepat, Ini Waktu Pencairan Gaji ke-13 Petugas Kebersihan hingga Driver Pemkot Surabaya

Pemkot Surabaya memutuskan memberikan gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN kategori jabatan 3 dan 4 lebih cepat.

Pemkot Surabaya
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Muhammad Fikser dikonfirmasi di Surabaya. 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun tak ingin memaksakan anggaran murni daerah untuk membiayai THR pegawai honorer. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengakui belum ada alokasi untuk THR bagi honorer.

"MenPAN sudah menyampaikan tidak ada kewajiban (membayar THR untuk honorer). Tenaga kontrak tidak ada THR," kata Cak Eri di Surabaya, Rabu (12/4/2023) sebelumnya.

Dalam regulasi, memang tidak ada kewajiban membayar THR bagi tenaga kontrak. Dengan kata lain, tidak ada transfer anggaran dari pemerintah pusat kepada Pemda untuk alokasi tunjangan tersebut.

Sehingga, apabila Pemda ingin memberi tunjangan kepada honorer harus menggunakan anggaran yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Sehingga kalau kita (ingin) memberikan tunjangan, dilihat berapa PAD kita," katanya.

"Anggaran yang kita kelola bergantung dengan PAD yang masuk. Misalnya dari Pajak, PBB, atau pun restauran. Kalau belum masuk, kita nggak bisa memberikan secara maksimal. Karena itu, kita lihat dulu," katanya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved