Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Bisa Tahan Nafsu, Petugas Dinsos Berbuat Nekat Lihat Gadis ODGJ Berdaster, Kejahatan Lain Dikuak

Terkuak nasib petugas Dinas Sosial yang merudapaksa wanita ODGJ. Korban adalah HNA (24), ODGJ asal Bandung, Jawa Barat.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
via BangkaPos
ILUSTRASI Berita wanita ODGJ dirudapaksa petugas dinsos karena pakai daster. 

TRIBUNJATIM.COM - Terkuak nasib petugas Dinas Sosial yang merudapaksa wanita ODGJ.

Petugas Dinas Sosial atau Dinsos adalah pria berinisial HYD alias Brow (41).

HYD kini telah diamankan oleh pihak kepolisian seusai melakukan aksi rudapaksa terhadap perempuan ODGJ di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kasus ini menjadi besar karena tersangka ternyata bekerja sebagai Anggota Satuan Tugas (Satgas) Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang bekerja di Dinas Sosial Karawang.

Korban adalah HNA (24), ODGJ asal Bandung, Jawa Barat.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, awalnya korban ditemukan terlantar di wilayah Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang.

Saat ditanya warga, jawaban korban melantur dan mengaku sedang mencari suaminya.

Hingga oleh warga menghubungi petugas Dinas Sosial.

"Akhirnya dibawa ke kantor Dinsos Karawang pada malam hari untuk dilakukan penanganan," kata Wirdhanto di Mapolres Karawang pada Kamis (13/4/2023), dikutip TribunJatim.com dari TribunWow.

Baca juga: SOSOK Polisi Rudapaksa Anak hingga ART, Istri Nangis Kuak Ancaman: Hancur, Suami Tantang Laporkan

Ia melanjutkan, petugas lapangan menghubungi pelaku untuk menyerahkan korban ditampung di rumah singgah sementara.

Pelaku merupakan petugas satgas PMKM akhirnya datang ke kantor. Saat datang ke kantor, pelaku meminta korban untuk membersihkan diri mengganti pakaian.

"Tengah malam pelaku minta korban untuk membersihkan diri dan ganti pakaian daster untuk istirahat malam," ucapnya.

Akan tetapi memasuki waktu dini hari, saksi petugas Damkar yang kantor bersebelahan mendengar adanya teriakan dari dalam kantor Dinas Sosial tersebut.

Baca juga: Kisah Nyata Suami Hamili Adik Ipar, Istri Tewas Dipaksa Minum Racun Lalu Ditinggal, Endingnya Tragis

Ketika datang, ditanyai saksi korban menyampaikan bahwa disetubuhi oleh pelaku. Namun, pelaku membantahnya.

"Awalnya pelaku bantah, hingga akhirnya petugas hubungi Dinsos Bandung untuk dipulangkan ke Bandung," terangnya.

Saat berada di Dinsos Bandung, korban kembali menyampaikan lagi bahwa sempat disetubuhi oleh pelaku.

Hingga akhirnya, ramai aduan masyarakat terkait aksi tidak senohoh yang dilakukan oleh pelaku tersebut.

"Dari informasi itu kami berhasil ungkap dan tangkap pelaku HR di kediamannya di Karawang Barat pada Rabu, 12 April 2023," ucapnya.

Baca juga: Pria di Maluku Rudapaksa Mama Muda hingga Meninggal Dunia, Kini Sembunyi di Hutan, Polisi Bertindak

Dari hasil keterangan pelaku mengaku motif atau dorongannya melakukan perbuatannya itu karena melihat korban gunakan daster saat tidur.

Pelaku juga mengakui telah memperkosa korban sebanyak satu kali pada saat malam itu.

"Pelaku juga sempat membekap mulut korban pada saat melakukan pemerkosaan. Kita lagi dalami lagi kasus ini, termasuk pemeriksaan kejiwaan pelaku dan korban," beber dia.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 285 KUHP juncto 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: ABG 14 Tahun Dihamili Ayah dan Kakak Kandung, Ibu Histeris Ingin Akhiri Hidup, Fakta Kejam Terungkap

Dikutip TribunBekasi ( grup TribunJatim.com ), sebelum terjerat kasus tindakan asusila, tersangka diketahui memiliki catatan buruk dalam pekerjaannya.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Karawang, Ridwan Salam.

Ridwan Salam menjelaskan, pelaku baru bekerja sebagai satgas PMKS pada awal-awal tahun 2023 ini.

Dirinya juga tak bisa mengawasi penuh terkait sikap dan perilaku pelaku.

Akan tetapi, pernah suatu momen, Ia melihat pelaku melakukan penanganan ODGJ laki-laki dengan perlakuan kurang humanis.

"Sepanjang pelaku bekerja seperti apanya saya engga tahu ya tapi dia pernah menangani kasus ODGJ laki-laki dan perlakuannya kasar kurang humanis," beber Ridwan Salam saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/4/2023).

Ke depannya, Ridwan Salam mengaku akan mengevaluasi proses perekrutan pegawai.

"Dari kejadian ini tentunya menjadi bahan evaluasi kami, jadi akan kita evaluasi terkait teknis pelayanannya, regulasi, terutama sistem rekrutmennya kita akan lebih selektif lagi," ujarnya.

Bu Guru Nyaris Dirudapaksa Pemuda

Seorang pemuda di Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), nyaris merudapaksa ibu guru.

Bahkan pelaku menikam korban menggunakan senjata tajam.

Akibatnya, korban mengalami 13 luka tusuk di tubuhnya dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Pelaku berinisial R (23) ditangkap polisi setelah dilaporkan atas kasus percobaan pemerkosaan dan penganiayaan.

Korbannya adalah ST (26) seorang guru sekolah dasar di Kecamatan Angkinang.

Percobaan pemerkosaan itu dilakukan pelaku pada Selasa (11/4/2023).

Kepala Seksi Humas Polres HSS Ipda Purwadi mengatakan, saat itu pelaku yang dalam kondisi mabuk tiba-tiba masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel pintu dan mendobrak kamar.

Ketika itu, korban tengah tertidur pulas di dalam kamarnya.

 "Setelah itu, pelaku mulai berusaha meraba korban. Korban segera terbangun dan menangkap tangan pelaku," ujar Purwadi, dalam keterangannya yang diterima, pada Jumat (14/4/2024).

Walaupun sudah kepergok oleh korban, pelaku yang sudah terlanjur bernafsu, apalagi dalam pengaruh minuman keras, tetap melancarkan aksinya.

Baca juga: Skenario Mama Muda di Jambi Jadi Korban Rudapaksa 8 Bocah, Lukai Diri hingga Taruh Cairan di Tubuh

Dia lantas mengancam korban menggunakan senjata tajam yang dibawanya dan meminta korban untuk melepas celana dalamnya.

"Namun, korban berusaha melawan dan berteriak," ujar dia.

Melihat korban berteriak, pelaku kemudian menikam korban menggunakan senjata tajam yang dibawanya.

Korban, dengan sisa tenaganya akhirnya berhasil merebut senjata tajam milik pelaku dan kabur menuju rumah keluarganya yang memang berdekatan.  

"Pelaku pun mendatangi sambil berteriak-teriak, kemudian disuruh pulang oleh keluarga korban," tambah dia.

Baca juga: Tergiur Lihat Anak Sendiri, Ayah Rudapaksa Putri Kandung saat Istri Tidur, Ibu Lihat Perubahan Tubuh

Atas kejadian itu, korban mengalami 13 luka tusuk di tubuhnya dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Keluarga korban yang tak terima lantas melapor ke polisi. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

"Pelaku kami tangkap saat sedang berkendara dengan temannya di Desa Angkinang Selatan," pungkas dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 Ke 1e, 3e, 4e dan atau Pasal 285 junto Pasal 53 dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai dengan percobaan pemerkosaaan dan penganiayaan berat.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved