Tren Brutal Kekerasan Seksual Kolektif Disorot, WCC Jombang: Korban Anak Dipaksa Menikah
Sepanjang sembilan bulan pertama tahun 2025, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jombang menunjukkan tren mengkhawatirkan.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Ringkasan Berita:
- Jumlah Kasus Alarming: WCC Jombang mencatat 88 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam 9 bulan pertama 2025.
- Tren Baru: Kekerasan Seksual didominasi oleh pola kolektif/berkelompok dengan pelaku hingga tujuh orang dan korban mayoritas di bawah umur.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Sepanjang sembilan bulan pertama tahun 2025, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jombang menunjukkan tren mengkhawatirkan.
Women Crisis Center (WCC) Jombang mencatat sedikitnya 88 kasus kekerasan, dengan kekerasan seksual mendominasi di antara laporan yang masuk.
Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, mengungkapkan bahwa sekitar 30 persen dari total kasus merupakan pelecehan seksual, sedangkan sebagian lainnya berkaitan dengan pemerkosaan, termasuk yang dilakukan secara berkelompok.
Baca juga: Ribuan Rekening KPM Jombang Terblokir Massal, 1226 Penerima Tak Bisa Cairkan 3 Program Bansos: Judol
Kekerasan Seksual Kolektif hingga Pemaksaan Perkawinan
Fenomena ini, kata Ana, menjadi pola baru yang mengindikasikan perubahan perilaku pelaku kejahatan seksual di daerah tersebut.
"Dulu pelaku biasanya bertindak sendiri, tapi sekarang banyak kasus yang dilakukan secara kolektif. Jumlah pelaku bisa mencapai tujuh orang, dan korbannya sebagian besar masih di bawah umur," ucap Ana saat dikonfirmasi TRIBUNJATIM.COM pada Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, bentuk kekerasan seksual kini semakin brutal dan kompleks. Salah satu contoh mencolok adalah kasus pemerkosaan disertai pembunuhan di Kecamatan Sumobito, yang sempat mengguncang publik.
WCC menilai, selain aspek penegakan hukum, pemenuhan hak-hak korban dan keluarga sering kali terabaikan.
Sepanjang tahun ini, WCC telah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam delapan kasus, terutama dalam pengajuan restitusi atau ganti kerugian bagi korban.
Namun, dari jumlah itu, lebih dari separuh pengajuan ditolak oleh pengadilan, dengan alasan kerugian psikologis sulit dibuktikan secara konkret.
"Padahal, kerugian psikologis sangat nyata. LPSK sudah memiliki formula penghitungan, tapi pendekatan hukum kita masih sangat materialistik," ujar Ana melanjutkan.
Selain kasus di Sumobito, WCC juga memantau perkara kekerasan seksual di Desa Kedunglumpang, Mojoagung, yang menyorot perhatian publik karena keluarga korban sempat dilaporkan balik oleh pihak pelaku.
Dalam kasus tersebut, WCC menegaskan pentingnya penerapan Pasal 71 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang melindungi keluarga korban dari ancaman balik secara hukum.
"Kami mendorong aparat agar tidak diskriminatif dalam menerapkan UU TPKS, termasuk bila pelaku memiliki jabatan publik," tegasnya.
WCC juga menilai masih lemahnya dukungan pemerintah desa dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Ana menyebut, minimnya alokasi anggaran desa menjadi salah satu hambatan utama dalam menyediakan layanan bantuan hukum.
kekerasan terhadap perempuan dan anak
WCC Jombang
Women Crisis Center (WCC)
kekerasan seksual
Ana Abdillah
Jombang
TribunJatim.com
| Kafe di Dekat Stadion Bojonegoro Terbakar Hebat, 3 Unit Kendaraan Pemadam Dikerahkan |
|
|---|
| Presiden Prabowo Pulihkan Langsung Nama dan Status Guru dan Kepsek yang Bantu Gaji Guru Honorer |
|
|---|
| Respon Kepala Disbudparpora Ponorogo usai Kantor dan Mobil Dinas Digeledah KPK: Kami Berikan |
|
|---|
| Karyawati Rugi Rp165 Juta usai Disuruh Klik Link yang Diberi Pria Ngaku Teman Lama |
|
|---|
| Gus Dur, Syaikhona Kholil dan Marsinah Dianugerahkan Gelar Pahlawan Nasional, PKB Gresik Syukuran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Dokumentasi-Direktur-Women-Crisis-Center-WCC-Kabupaten-Jombang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.