Berita Viral
Ngadu ke Hotman Paris, Ibu Heran Penganiaya Anaknya di Ponpes Belum Ditahan, Polda Jateng: Sudah
Ibu santri Ponpes di Sragen yang tewas dianiaya mengadu ke Hotman Paris, Polda Jateng akui sudah ditangani.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
"Dafa meninggal dianiaya, pelakunya adalah MH, sampai sekarang tidak ditahan," ujar Jumasri dalam video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial.
Selain MH, menurut Jumasri ada dua orang lainnya yang menjadi provokator.
Jumasri mempertanyakan, kenapa dua provokator tersebut tidak ditahan.
Padahal jika melihat kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, ada AGH yang masih berusia 15 tahun tetap ditahan.
"Provokatornya dua orang juga belum diadili, belum ditahan, sampai sekarang belum ditetapkan jadi tersangka."
"Mohon Pak Majelis Hakim keadilan untuk putra semata wayang saya," kata Jumasri pilu sembari menitikkan air mata.
Baca juga: Akal Busuk Pengasuh Ponpes di Batang Asusila ke Santriwati, Pilih yang Cantik & Bikin Ijab Kabul
Sedangkan dalam video di akun @hotmanparisofficial lainnya, Hotman Paris turut memberikan komentar.
Ia meminta kepada Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sragen untuk memberi atensi khusus terhadap kasus yang dialami DWW tersebut.
Hotman Paris menyebut jika pelaku pidana yang sudah berusia di atas 14 tahun boleh ditahan.
"Salah satu pelakunya berumur 17 tahun, sudah mulai diadili tapi sampai hari ini belum ditahan."
"Padahal menurut UU Sistem Peradilan Anak, anak umur 14 tahun ke atas tahun boleh ditahan," ungkap Hotman Paris menjelaskan.
"Dia adalah orang biasa, Bapak Kapolda Jawa Tengah dan Pak Kapolres, saya yakin Anda berkenan memberikan atensi, khususnya kepada dua provokator untuk ditahan," tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, perkara tersebut sudah ditangani secara profesional dan prosedural oleh Polres Sragen.
"Agar tidak terjadi misinformasi pada masyarakat, kami jelaskan bahwa perkara tersebut sudah ditangani secara profesional dan prosedural," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/4/2023).
Dia menjelaskan, saat kejadian penganiayaan tersebut, para pelaku masih berusia 16 tahun delapan bulan.
Wali Kota Sebut Anaknya ke Sekolah Diantar, Kelakuan Bawa Mobil Parkir di Lapangan Dibongkar Teman |
![]() |
---|
Sebut Tempat Gibran Tuntut Ilmu Tidak Setara SMA/SMK, Said Didu Pastikan UTS Insearch Hanya Bimbel |
![]() |
---|
Penjelasan Kades usai MBG Hasil Usaha Adiknya Dikritik Pelit karena Porsi Secuil: Untuk PAUD |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Korban Tabrak Lari Minta Keadilan Harus Ngemis, Pelaku Cuma Dituntut 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Said Kepsek Antar Jemput 32 Siswa Pakai Tossa Tiap Hari, Nangis Tetap Ditunggu Meski Terlambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.