Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

VIRAL Gaji PNS, TNI dan Polri Bakal Naik hingga 7 Persen di 2023? Ini Penjelasan Kemenpan-RB

Kemenpan-RB angkat bicara terkait viralnya gaji PNS akan naik hingga 7 persen di tahun 2023.

ISTIMEWA
Ilustrasi ASN. Kemenpan-RB angkat bicara terkait viralnya gaji PNS akan naik hingga 7 persen di tahun 2023. 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial bahwa gaji PNS akan naik hingga 7 persen di tahun 2023.

Ini bermula dari unggahan di media sosial Twitter yang menyebut Pemerintah sedang mengkaji rencana kenaikan gaji PNS.

Disebutkankan, gaji PNS tersebut naik karena akan menjelang Pemilu 2024

"Breaking News : Dikabarkan pemerintah tengah mengkaji potensi kenaikkan gaji pokok PNS, TNI, Polri sejumlah 3,3-7.0 persen pada th 2023," cuit akun tersebut, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/4/2023).

Disebutkan bahwa gaji PNS, termasuk prajurit TNI dan anggota Polri, bakal naik sebesar Rp 3,3-7,0 persen pada 2023.

Lantas, benarkah gaji PNS akan naik di tahun 2023?

Baca juga: DAFTAR Nominal THR PNS 2023 dan Pensiunan yang Cair Hari ini, Swasta Segera Nyusul, Cek Tanggalnya

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce angkat bicara soal kabar tersebut.

Ia menyampaikan, kabar bahwa Pemerintah sedang mengkaji potensi kenaikan gaji pokok PNS, TNI, dan Polri sebesar 3,3-7,0 persen pada tahun 2023 adalah tidak benar.

"Tidak benar," kata Averrouce kepada Kompas.com, Minggu (16/4/2023).

Penjelasan Kemenpan-RB soal nasib ASN

Lebih lanjut, Averrouce mengatakan bahwa Pemerintah sedang mengkaji kebijakan untuk transformasi seluruh komponen manajemen aparatur sipil negara (ASN), bukan kenaikan gaji.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 mengatur bahwa PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjiaan kerja (PPPK) adalah bagian dari ASN.

"Melalui Kementerian PAN-RB dan instansi terkait lainnya," kata Averrouce.

Ia menjelaskan, transformasi seluruh komponen manajemen ASN meliputi pengadaan, pengelolaan kinerja, dan pengembangan karier.

Hal lain yang turut dipertimbangkaan Pemerintah adalah pengembangan kompetensi dan termasuk sistem kesejahteraan.

Baca juga: THR & Gaji Ke-13 PNS Cuma Diberikan 50 Persen, Sri Mulyani Ungkap Alasannya, Cair Mulai 4 April 2023

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved