Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Bocah 13 Tahun di Trenggalek Melahirkan, Keluarga Bereaksi Soal Rencana Dinsos Fasilitasi Adopsi

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Trenggalek bertindak cepat saat mendapatkan laporan adanya seorang an

tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra
Plt Kadinsos P3A Trenggalek Ratna Sulistyowati soal fasilitasi adopsi bayi yang dilahirkan bocah 13 tahun di Trenggalek 

"Kalau saya ikhlas, orangnya juga berkecukupan secara ekonomi, hanya bisa menyarankan status adopsinya sesuai hukum," tambah IN.

Senada, penasihat hukum IN, Irfan Firdianto mengatakan proses adopsi anak memang harus melalui proses peradilan, jika tidak maka hal tersebut ilegal.

"Apalagi dalam surat perjanjian tersebut tertulis ada uang bertuliskan bentuk tali asih sebesar Rp 5 juta. Hal itu patut dijelaskan, apakah memang bentuk suka rela dari orang yang mengadopsi ataukah pihak dari ibu asuh korban yang memasang harga," ucap Irfan.

Jika memang uang tersebut diberikan secara sukarela dan benar-benar sebagai bentuk tali asih maka hal tersebut tidak menjadi masalah.

"Namun jika ada permintaan uang dengan nilai sekian dari keluarga ibu asuh korban, maka bisa masuk human trafficking," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved