Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Muhammad Adil Dijuluki Pejabat Gila, Kantor Bupati Digadaikan Rp100 M, Pemkab yang Nyicil

Muhammad Adil Bupati Meranti Non-Aktif dijuluki pejabat gila karena berani menggadaikan dua kantor pemerintahan senilai Rp 100 miliar.

Tribunnews
Muhammad Adil, Bupati Meranti Non-Aktif dijuluki pejabat gila karena berani menggadaikan dua kantor pemerintahan senilai Rp 100 miliar, Rabu (19/4/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan Bupati Meranti non-aktif membuat pegawainya kelabakan.

Pasalnya, Muhammad Adil Bupati Meranti Non-Aktif berani menggadaikan dua kantor pemerintahan senilai Rp 100 miliar.

Dikutip dari Tribun Trends, Rabu (19/4/2023), dua bangunan milik pemerintah yang digadaikan Muhammad Adil adalah mess milik Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Riau.

Kedua gedung tersebut digadaikan oleh Muhammad Adil ke bank dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.

Sedang cicilan yang sudah dibayarkan baru Rp 12 miliar.

Karena tingkahnya itu, Muhammad Adil sampai dijuluki pejabat gila oleh anggota DPRD Provinsi Riau, Eddy Mohd Yatim.

Baca juga: Asal Mula Muhammad Adil Nekat Gadaikan Kantor Bupati dan Mess Dinas PUPR, DPRD: Kerja Gila

Eddy Mohd Yatim menyatakan, kedua gedung tersebut digadaikan sebagai jaminan uang pinjaman ke bank senilai Rp 100 miliar.

"Ini benar-benar kerja gila. Masa bisa aset negara yang menjadi pusat pelayanan publik dan pemerintahan digadaikan," ungkap Eddy.

"Ini benar-benar kejahatan serius," terang Eddy.

Atas hal tersebut, dalam kasus yang menjerat Muhammad Adil, pihak bank turut menjadi sasaran pemeriksaan.

Pemeriksaan itu dilakukan lantaran pihak bank mau memberikan pinjaman dengan jaminan kantor pemerintahan.

"Saya minta agar aparat hukum juga mendalami persoalan itu," kata Eddy.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Meranti Muhammad Adil dan puluhan pejabat strategis Pemerintah Kepulauan Meranti, Riau serta pihak swasta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kamis (6/4/2023) malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Meranti Muhammad Adil dan puluhan pejabat strategis Pemerintah Kepulauan Meranti, Riau serta pihak swasta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kamis (6/4/2023) malam. (Istimewa/Kompas TV)

"Ada apa di balik bank mau menggelontorkan dananya. Ini perlu dibuka kepada publik," imbuhnya.

Lanjut Eddy mengungkapkan, Adil telah melanggar tugas dan wewenangnya selama menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti.

"Tidak ada hak kepala daerah untuk menggadaikan aset daerah. Bahkan dia berkewajiban menjaga dan memelihara aset yang di daerahnya," sambungnya.

Sementara itu, menurut Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, dari Rp 100 miliar, baru 59 persen yang dicairkan pihak bank.

"Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar," terangnya.

Berdasarkan keterangan pihak bank, pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti harus membayar cicilan uang senilai Rp 3,4 miliar per bulan.

Baca juga: Pengakuan Bupati Viral Ditagih Utang Rp85 Juta, Tak Pernah Berutang, yang Dilabrak Teman Saya

Adapun angsuran yang sudah dibayarkan yakni, senilai Rp 12 miliar.

Lanjut Asmar menyatakan, utang sebesar itu hendak digunakan membangun beberapa infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Atas kejadian di daerahnya, Asmar mengaku telah menghentikan sejumlah proyek pembangunan agar lebih transparan dalam hal keuangan.

"Saya hentikan semua kegiatan fisik yang belum lelang, mau lelang, sudah lelang, maupun yang sudah dikerjakan."

"Kita evaluasi kembali karena saya tidak mau ke depan ada masalah," ujar Asmar.

Pihaknya juga mengatakan, bakal melakukan evaluasi usai kasus korupsi Muhammad Adil terbongkar.

Baca juga: Dulu Bupati Meranti Protes Daerahnya Miskin Esktrem, Sikapnya Ditegur Mendagri, Kini Kena OTT KPK

Hal tersebut dilakukan, agar tidak ada kesalahan dalam laporan keuangan.

"Makanya wajib kami evaluasi agar bisa kami ukur program mana saja yang menjadi prioritas sehingga tidak mengganggu keperluan belanja rutin dan wajib," ungkap Asmar.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Meranti non-aktif diam-diam ternyata menggadaikan kantor Pemkab Rp 100 miliar ke bank.

Hal ini terungkap setelah Muhammad Adil ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi.

Mengetahui kelakuan Muhammad Adil, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Meranti, Asmar mengaku syok.

Apalagi kini Pemkab harus membayar cicilan akibat gadai tersebut sebesar Rp 3,4 miliar per bulan.

"Saya baru tahu ini (Kantor Bupati) digadaikan. Baru (digadaikan) tahun 2022 kemarin," akui Asmar saat diwawancarai wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023).

Setelah dikonfirmasi kepada pihak bank, kata dia, angsuran telah dibayar sekitar Rp 12 miliar.

Pemkab Meranti harus menanggung semua utang itu.

Purnawirawan Polri ini menyebut, cicilan yang harus dibayar ke bank tiap bulannya sekitar Rp 3,4 miliar.

"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp 3,4 miliar. Mau dicari kemana uang sebanyak itu. Kemampuan keuangan kita (Pemkab Meranti) cukup kecil," kata Asmar.

Sebagaimana diketahui, Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Menurut KPK, Muhammad Adil setidaknya diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi, yaitu memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan status WTP.

KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti Fitria Ningsih dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka.

Kemudian, 25 orang lainnya di jajaran Pemkab Meranti dan pihak swasta, turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved