Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Anak Gelap Mata Bacok Ibu saat Idul Fitri, Murka Perkara Warisan di Depan Keluarga, Paman Bertindak

Seorang anak nekat bacok ibu saat Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Si anak bacok ibu di depan keluarganya perkara warisan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST via TribunMedan
Kondisi ibu di Sumatera Utara yang dibacok anak perkara warisan saat Lebaran. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang anak nekat bacok ibu saat Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.

 Si anak bacok ibu di depan keluarganya.

Rupanya alasan sang anak bacok ibu karena perkara warisan.

Nasibnya kini pun terungkap.

Anak yang bacok ibu saat Lebaran itu bernama Ikhsanul Kholiqin (22).

Ikhsanul membacok ibunya sendiri Sarmida (56) hanya karena pembagian harta warisan. 

Warga Dusun I, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara kecewa karena tak kunjung diberikan warisan berupa lahan sawit. 

Dipicu amarah, pelaku yang sudah mengasah parang kemudian membacok kepala dan pundak korban pada Senin (24/4/2023) atau pada malam kedua Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Sahur Berdarah di Lampung, Suami Tega Bacok Istri hingga Tewas, Semua Hanya karena Sayur Ayam

Kapolsek Pantai Cermin M Tambunan mengatakan, dari keterangan saksi pelaku sudah mempersiapkan parang sebelum menemui korban. 

"Pada sore dia sudah ketemu ibunya yang sedang berada di rumah keluarga pas di samping rumah pelaku. Dia marah karena masalah harta warisan," kata Tambunan, Rabu (26/4/2023). 

Usai cekcok pelaku pergi meninggalkan ibunya dan pergi ke dalam rumahnya.

Dia kemudian mengambil parang dan mengasahnya di belakang rumah. 

Setelah azan maghrib, pelaku kembali datang menemui ibunya.

Baca juga: Dendam Kesumat Kelompok Gangster di Surabaya, Remaja Bacok Leher Orang Pakai Celurit 2 Meter

Saat itu ada sejumlah keluarga yang ada di sana, termasuk kakak dan paman pelaku. 

 Ketika itu pelaku diketahui membawa sebilah parang yang sudah dia tajamkan.

Dihadapan keluarganya korban langsung menyerang korban pada bagian kepala dan pundaknya. 

Akibatnya peristiwa itu, ibu kandung pelaku terkapar di lantai dengan luka serius di kepala dan bahunya. 

"Karena hatinya sedang panas, tanpa permisi pelaku langsung masuk ke rumah paman, dan sempat ditegur pamannya karena tindakannya ini. Melihat semua orang orang di ruangan tersebut lengah, lalu pelaku langsung berlari sambil mencabut parang yang ada di pinggang  kemudian membacok korban sebanyak dua kali," kata Tambunan, dikutip TribunJatim.com dari TribunMedan.

Beruntung pada saat itu keluarga korban melihat kejadian itu dan langsung mengamankan parang pelaku. 

Polisi saat menangkap Ikhsanul Kholiqin (22). Dia ditangkap atas laporan percobaan pembunuhan terhadap Sarmida (56) karena pembagian harta warisan.
Polisi saat menangkap Ikhsanul Kholiqin (22). Dia ditangkap atas laporan percobaan pembunuhan terhadap Sarmida (56) karena pembagian harta warisan. (HO)

Keluarga lalu mengamankan pelaku dan membawanya ke polisi. 

"Ketika akan membacok ketiga kalinya, pamannya Armin lalu menangkis sembari memegang tangan pelaku dan mendorong pelaku hingga terjajar di kursi.  Dibantu tetangga, pelaku dapat diamankan dan barang bukti sebilah Parang, batu asah dibawa Polisi sebagai barang bukti," Tambunan. 

Kini pelaku pembacokan telah ditahan oleh polisi. Kepada petugas dia mengakui jika dia kesal dengan ibunya lantaran masalah harta warisan. 

"Iya masalah harta warisan dan sudah kita amankan pelaku tersebut," tutup Tambunan

Baca juga: Dikirimi Video Mesra Istri, Suami di Probolinggo Bacok Teman Lama, Tunggu Korban Selesai Tadarus 

Sebelumnya, seorang pria berinisial NRY (46) diamankan polisi karena diduga telah membunuh Jumiyem, warga Dukuh Sidosari RT 016, RW 008, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Menurut polisi, pelaku yang ditangkap di Umbul Sidomukti, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, pada Minggu (9/4/2023), sekitar pukul 17.30 WIB. merupakan keponaan korban.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, selain membunuh korban, pelaku juga mengambil barang berharga milik korban.

"Dalam waktu kurang dari lima hari Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus ink sehingga menjadi terang. Pelaku masih keponakan korban," kata Petrus dalam keterangan tertulis di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Sakit Hati Tak Lolos, Calon Kades di Bangkalan Bacok Ketua Panitia, Dibekuk 5 Jam Kemudian

Kepada polisi, pelaku nekat menghabisi korban karena dendam dan ingin mengusai harta milik korban.

"Orangtua tersangka sering ribut atau cekcok dengan korban terkait warisan serta ingin menguasai harta benda korban," jelas Petrus.

Selain mengamankan pelaku utama, polisi juga menangkap MDM, istri siri pelaku.

MDM berperan membantu pelaku menjual barang hasil kejahatan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Jumiyem (65), warga Dukuh Sidosari, Desa Gubuk, Kecamatan Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah, ditemukan tewas di rumahnya pada Kamis (6/4/2023).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Boyolali Donna Briadi mengatakan, korban ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya oleh warga.

Menurutnya ada beberapa luka di bagian tubuh korban. Luka itu salah satunya berada di bagian kepala korban.

"Jadi warga melaporkan kepada Polsek terus kita menuju TKP sini. Yang bersangkutan (ditemukan) berada di dalam rumahnya," kata Donna kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved