Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Sakit Hati Tak Lolos, Calon Kades di Bangkalan Bacok Ketua Panitia, Dibekuk 5 Jam Kemudian

Seorang calon kades di Bangkalan membacok ketua panitia pemilihan calok kepala desa lantaran sakit hati tak lolos verifikasi.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/AHMAD FAISOL
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya memegang barang bukti sebilah parang di hadapan tersangka pembacokan berinisial S dalam pemeriksaan di ruang penyidik, Jumat (17/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Peningkatan intensitas konflik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mangga’an, Kecamatan Modung menyeret pria berinisial S (50), warga desa setempat ke balik jeruji tahanan Polres Bangkalan.

Ia dibekuk sekitar 5 jam sebelumnya setelah membacok MR (37) yang tak lain adalah Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Mangga’an, Kamis (16/3/2023).

Selain Ketua P2KD Mangga’an, korban MR juga tercatat sebagai guru, staf Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Modung.

Atas pembacokan itu, korban menderita luka serius di kepala bagian kanan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, pembacokan tersebut bermotif sakit hati setelah tersangka S tidak lolos hasil verifikasi karena tersangka masih menjadi anggota Badan Permusyawaratan Daerah (BPD).

“Belum diberhentikan dari BPD. Pelaku adalah bakal calon (kades), ia tidak lulus hasil verifikasi karena masih tercatat sebagai anggota BPD Mangga’an,” ungkap Wiwit di hadapan para awak jurnalis, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Karnaval Berdarah di Bangkalan, Pria Ngamuk Imbas Gagal Jadi Kades, Bebuat Nekat di Tengah Keramaian

Peristiwa pembacokan tersebut terjadi di keramaian gelaran karnaval dalam rangka imtihan di Desa Glisgis, Kecamatan Modung.

Korban kala itu bersama istri sedang mengantar anaknya yang masih berusia bocah.  

Wiwit menjelaskan, pelaku tiba-tiba membacok dari belakang pada kepala korban dengan menggunakan parang hingga korban menderita luka robek.

Atas sabetan sebilah parang, korban langsung merunduk.

“Korban sempat melihat pelaku yang berjalan  dengan menenteng sebilah parang. Alhamdulillah korban MR berhasil diselamatkan dan kondisinya membaik. Dalam hitungan beberapa jam setelah peristiwa pembacokan, kami gerak cepat dan berhasil menangkap pelaku,” pungkas Wiwit.

Dari peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan menyita pakaian korban dan sebilah parang dan selongsong lengkap dengan bercak darah milik tersangka.

Baca juga: 3 Pria Bangkalan Pesta Sabu di Ruang Tamu, Terungkap Nyabu Bareng 4 Kali, Pasrah Digerebek Polisi

Pelaku S terancam kurungan pidana selama 8 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 354 KUHP terkait Penganiayaan Berat.

Seperti diketahui, Pilkades Serentak Tahap II di Kabupaten Bangkalan diikuti sebanyak 149 desa termasuk Desa Mangga’an, Kecamatan Modung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved