Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Achiruddin Hasibuan Ayah Penganiaya Ken, Jabatan Dicopot dan Ditahan, Diam Saja Anak Brutal

AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah dari AH dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Kompas.com dan YouTube Serambi News
AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah dari AH dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus AH (19), anak perwira menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral berimbas pada keluarga pelaku.

AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah dari AH dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Pencopotan tersebut dilakukan karena AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti membiarkan anaknya yang berinisial AH (19) menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral

"AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh," katanya, Selasa (25/4/2023) malam, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Terungkap Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral: Supaya Tuntas

"Untuk itu, untuk (proses) pemeriksaan AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi dan untuk sementara dinon-job-kan," lanjutnya. 

Dia mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan akan ditahan di tempat khusus untuk pemeriksaan. 

"Karena terbukti lakukan pelanggaran kode etik, maka yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus," ungkapnya. 

Dia mengatakan belum ada penetapan status tersangka terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

Hal ini karena belum melakukan sidang etik profesi.

"(Belum tersangka) karena belum lakukan sidang etik profesi. Kita masih lakukan penahanan. (ancaman sanksi) bisa demosi, bisa ditempatkan di tempat khusus," katanya. 

Disinggung soal dugaan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan memerintahkan penggunaan senjata laras panjang, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"(Alasan pembiaran) sementara itu. Dia (anaknya) dibiarkan untuk berkelahi untuk tuntas malam itu. Apakah ada senjata atau tidak masih didalami," katanya. 

Baca juga: Mario Jilid 2, Terkuak Alasan Anak AKBP Achiruddin Aniaya Pemuda, Ayah Tak Melerai, ‘Soal Perempuan’

Sementara itu, Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi menegaskan, dalam kasus ini, pihaknya sudah menetapkan AH sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan ancaman Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved