Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lebaran 2023

Haruskah Puasa Syawal Dilakukan 6 Hari Berturut-turut atau Boleh Selang-seling? ini Penjelasannya

Puasa Syawal merupakan puasa yang sangat disukai oleh Rasulullah SAW. Lantas, apakah puasa Syawal harus dilakukan enam hari berurutan?

Instagram/dzulqarnainms
Puasa Syawal merupakan puasa yang sangat disukai oleh Rasulullah SAW. 

TRIBUNJATIM.COM - Puasa Syawal merupakan puasa sunnah yang dijalankan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Adapun puasa Syawal merupakan puasa yang sangat disukai oleh Rasulullah SAW.

Lantas, apakah puasa Syawal harus dilakukan enam hari berturut-turut di bulan Syawal?

Atau boleh dilakukan selang-seling?

Dikutip dari laman Bima Islam Kemenag RI via Serambi News, disebutkan idealnya, puasa Syawal dilakukan secara berurutan dengan Ramadan.

Yakni mulai tanggal 2 Syawal hingga tanggal 7 Syawal.

Baca juga: Bolehkah Menggabungkan Puasa Syawal dan Qadha? Ini Penjelasan Hukumnya, Tata Cara, dan Niat

Mengapa tidak dimulai langsung sejak tanggal 1 Syawal?

Karena tanggal 1 Syawal merupakan Hari Raya Idul Fitri dan di hari tersebut kita diharamkan untuk berpuasa sebagaimana di tanggal 10 Dzulhijah dan tanggal 11, 12, serta 13 Dzulhijah (hari-hari tasyriq).

Lantas bagaimana jika puasa sunnah Syawal secara selang-seling dalam arti tidak berurutan?

Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayah al-Zain, h.197 menyatakan:

‘Siapa yang berpuasa Ramadhan, lalu mengiringinya dengan enam hari puasa di bulan Syawal, ia seakan puasa setahun penuh.’

Dari penjelasan Syekh Nawawi bahwasanya berpuasa sunnah Syawal secara berturut-turut sebanyak 6 hari yakni dari tanggal 2 hingga 7 Syawal hukumnya adalah lebih utama.

Baca juga: Cara Lengkap Puasa Syawal 1444 H yang Dimulai Hari Ini, Pahala Tak Main-Main: Niat dan Tata Cara

Namun boleh juga melakukannya secara terpisah-pisah, yang terpenting dilakukan selama masih berada di bulan Syawal.

Bahkan dijelaskan pula oleh Imam Nawawi bahwa kalaupun kita melewatkan melakukan puasa Syawal di bulan Syawal, kita bisa mengqadlanya di bulan berikutnya.

Sementara dikutip dari laman Kemenag Sumsel, puasa Syawal boleh dilakukan berurutan sejak tanggal dua Syawal sebagaimana pendapat Imam Syafi`i.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved