Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Santriwati di Lampung Tak Tahan Dipaksa Guru Ngaji Berbuat Dosa di Tempat Pengajian, Diam Sejak 2019

Seorang santriwati tak tahan dipaksa berbuat dosa guru ngajinya. Santriwati tersebut menjadi korban nafsu birahi guru ngajinya sejak tahun 2019.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kolase via TribunTrends
ILUSTRASI Berita santriwati dirudapaksa guru ngaji di Lampung Tengah. 

“Modusnya dengan cara merayu bahwa murid harus patuh terhadap gurunya. Jika tidak patuh kepada guru, tidak usah belajar ngaji di tempatnya lagi,” ujarnya.

Dari rayuan dan ancaman itu, kata Kapolsek, korban takut dan pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.

Oknum guru ngaji bernisial ES (33) diamankan jajaaran Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah
Oknum guru ngaji bernisial ES (33) diamankan jajaaran Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah (TribunLampung)

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa pelaku sendiri sudah mempunyai istri dan satu orang anak.

Namun saat melakukan aksi bejatnya, istrinya sedang ada di rumah.

“Karena tempat ngaji berikut asrama para santri milik oknum guru ngaji tersebut berada di samping rumah pelaku. Lebih kurang ada 60 santri, baik santriawan/i yang belajar disana,” tambahnya.

Kapolsek berharap jika masih ada korban lainnya jangan takut melapor ke polisi.

“Silahkan datang ke Mapolsek Seputih Surabaya,” ungkapnya.

Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Guru Ngaji Asal Singosari Malang yang Diduga Mencabuli Ketiga Muridnya Diperiksa Polisi

Sebelumnya, seorang oknum guru ngaji di sebuah desa di Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Adapun anak di bawah umur yang dicabuli itu merupakan muridnya sendiri.

Peristiwa itu terbongkar ketika pada hari Sabtu, 8 April 2023 lalu ada seorang korban yang melapor kepada orangtuanya.

"Dia (pelaku-red) itu ustadz di madrasah, kayak guru ngaji untuk anak-anak TPA," ujar Camat Sungaiselan, Suhimin, Senin (10/4/2023).

Suhimin menambahkan, pelaku berusia 50-an tahun juga disebut-sebut sebagai penghulu dan pengurus masjid di desa itu.

Suhimin menjelaskan, peristiwa itu mulai terbongkar saat seorang murid melaporkan peristiwa tersebut.

Karena itu, ia meminta kepala desa dan Bhabinkamtibmas untuk membawa pelaku ke Polsek Sungaiselan untuk diamankan. Agar tidak ada tindakan anarkisme dari masyarakat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved