Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aniaya ART-nya yang Lansia, Polisi Banjarmasin Kini Ditahan Propam, Akan Jalani Sidang Kode Etik

Aniaya ART-nya yang lansia, polisi Banjarmasin kini ditahan Propam, akan jalani sidang kode etik Polri.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
ISTIMEWA
Ilustrasi Asisten Rumah Tangga (ART) 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang polisi ditahan petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Polisi tersebut ditahan Propam setelah dilaporkan telah menganiaya Asisten Rumah Tangga-nya (ART) yang lansia, MW (62).

Polisi yang ditahan Propam tersebut berpangkat Bripka dan berinisial JD.

Bripka JD sehari-harinya bertugas di Polsek Banjarmasin Timur.

Baca juga: Babak Baru Kasus Tahanan Polres Tanjung Perak Tewas Penuh Luka, Keluarga Korban Bikin Laporan Polisi

Disampaikan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo, Bripka JD saat ini dinonjobkan untuk menjalani proses hukumnya.

"Kami sudah turunkan Propam Polresta Banjarmasin untuk melakukan pemeriksaan dan memproses pelanggaran yang dilakukan Bripka JD.

Yang bersangkutan sudah kita non-job-kan," kata Sabana dalam keterangannya yang diterima, Rabu (3/5/2023) malam.

Dia mengatakan Bripka JD telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin.

Dalam waktu dekat, JD akan menjalani sidang kode etik Polri.

"Sudah masuk tahanan Mapolresta Banjarmasin," ujarnya.

"Dan sidang kode etik akan berjalan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Bripka JD," imbuhnya.

Sabana mengungkapkan, kasus penganiyaan yang dilakukan Bripka JD bukan terjadi di wilayah hukum Polresta Banjarmasin, melainkan di wilayah Polsek Gambut, Kabupaten Banjar.

Dia memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum yang menjerat anak buahnya.

"Saya tegaskan kasusnya tetap jalan," pungkasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved