Pak Tani Nekat Masuk Kamar Siswi SMP yang Baru Pulang dari Gereja, Ayah Hancur Dengar Cerita Anaknya
Seorang pak tani harus mendekam di penjara karena perbuatan nekatnya. Si pak tani berbuat nekat kepada siswi SMP.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Namun pelaku telah melarikan diri. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya.
Ayahnya yang merasa hancur dan marah pun melapor ke polisi.
Margono menambahkan, hingga saat ini pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat pasal 82 ayat 1 Undang - Undang tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, Polres Sumenep menangkap seorang kakek berinisial M (73) atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang bocah SD di Kepulauan Kangean Sumenep.
Warga asal Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kengean, Kabupaten Sumenep itu kini mendekam di balik jeruji besi usai dilaporkan ke polisi.
"Tersangka sudah kami lakukan penahanan," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Jumat (28/4/2023), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Widiarti menyebutkan, berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Senin (10/4/2023) lalu di rumah tersangka.
Saat itu, korban hendak bermain ke rumah teman.
Namun saat melewati rumah M, tiba-tiba korban ditarik ke dalam kamar dan dicabuli.
Baca juga: Cabuli Dua Muridnya Puluhan Kali, Guru Ngaji di Tuban Dituntut Hukuman 17 Tahun Penjara
Tak lama setelah peristiwa itu, keluarga korban melihat gelagat aneh korban.
Ibu korban berinisial E lantas membawa putrinya ke puskesmas.
Setelah memeriksakan buah hatinya dan ada dugaan pencabulan, E kemudian melapor ke polisi.
"Korban merupakan tetangga desa M (tersangka). Jarak rumah korban dan M cukup dekat," kata dia.
Widiarti belum menjelaskan lebih jauh terkait peristiwa itu.
pak tani
siswi SMP
Nusa Tenggara Timur (NTT)
AKP Margono
pak tani cabuli siswi SMP
Sumenep
kasus pencabulan anak di bawah umur
Madura
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Perubahan Tata Kelola Haji dan Umrah, Kemenag Jombang Pastikan Siap Jalankan Kebijakan Pusat |
![]() |
---|
Respon Kemenag Surabaya Soal Kementerian Haji dan Umrah, ini Lokasi Kantor Barunya |
![]() |
---|
Nasabah Kehilangan Rp 9 Miliar karena Ulah Pemilik Koperasi, Ternyata Bisnisnya Tak Berizin |
![]() |
---|
3 Orang Ngaku Wartawan Peras Kepala Desa di Trenggalek Divonis Penjara 1 Tahun |
![]() |
---|
Bocor Desain Terbaru iPhone 17 Hingga iPhone 20, Bakal Tampil Beda, Apple Usung Hape Lipat? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.