Pak Tani Nekat Masuk Kamar Siswi SMP yang Baru Pulang dari Gereja, Ayah Hancur Dengar Cerita Anaknya
Seorang pak tani harus mendekam di penjara karena perbuatan nekatnya. Si pak tani berbuat nekat kepada siswi SMP.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang pak tani harus mendekam di penjara karena perbuatan nekatnya.
Si pak tani berbuat nekat kepada siswi SMP.
Siswi SMP itu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ayah.
Polisi pun bertindak.
Petani itu adalah pria berinisial KP (55).
KP berasal dari Nangahure Bukit, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia ditangkap aparat kepolisian setempat karena terlibat kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur berinisial NTM (12).
Pelaku diketahui sudah beristri, sementara korban masih mengenyam pendidikan menengah pertama atau SMP.
Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Sikka AKP Margono mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah ayah korban, PH (50) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka.
“PH melaporkan kasus yang dialami putrinya pada Minggu (30/4/2023) lalu,” ujar Margono di Maumere, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Petaka Bocah SD Lewati Rumah Kakek di Madura, Hati Ibunya Hancur setelah Bawa Sang Anak ke Puskesmas
Setelah menerima laporan dugaan pencabulan aparat memeriksa sejumlah pihak, termasuk korban.
Berdasarkan pengakuan korban, lanjut Margono, dugaan pencabulan terjadi saat korban pulang dari gereja, Minggu sekitar pukul 10.00 Wita.
Saat itu korban hendak menukar pakaian di dalam kamar, tiba-tiba pelaku masuk untuk mencabuli korban.
“Korban sempat berteriak namun pelaku dengan cepat menutup mulut korban,” jelas Margono, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Baca juga: Pura-pura Bertamu Lebaran, Pria Lampung Berbuat Nekat Lihat Istri Teman Sendirian, Endingnya Fatal
Mendengar teraikan korban, PH masuk ke dalam rumah.
Namun pelaku telah melarikan diri. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya.
Ayahnya yang merasa hancur dan marah pun melapor ke polisi.
Margono menambahkan, hingga saat ini pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat pasal 82 ayat 1 Undang - Undang tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, Polres Sumenep menangkap seorang kakek berinisial M (73) atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang bocah SD di Kepulauan Kangean Sumenep.
Warga asal Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kengean, Kabupaten Sumenep itu kini mendekam di balik jeruji besi usai dilaporkan ke polisi.
"Tersangka sudah kami lakukan penahanan," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Jumat (28/4/2023), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Widiarti menyebutkan, berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Senin (10/4/2023) lalu di rumah tersangka.
Saat itu, korban hendak bermain ke rumah teman.
Namun saat melewati rumah M, tiba-tiba korban ditarik ke dalam kamar dan dicabuli.
Baca juga: Cabuli Dua Muridnya Puluhan Kali, Guru Ngaji di Tuban Dituntut Hukuman 17 Tahun Penjara
Tak lama setelah peristiwa itu, keluarga korban melihat gelagat aneh korban.
Ibu korban berinisial E lantas membawa putrinya ke puskesmas.
Setelah memeriksakan buah hatinya dan ada dugaan pencabulan, E kemudian melapor ke polisi.
"Korban merupakan tetangga desa M (tersangka). Jarak rumah korban dan M cukup dekat," kata dia.
Widiarti belum menjelaskan lebih jauh terkait peristiwa itu.
Menurutnya, tersangka kini tengah diperiksa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pemeriksaan juga untuk mengetahui apakah ada korban lain di balik aksi bejat yang dilakukan M.
"Kasus tersebut sudah ditangani Unit Perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Sumenep," pungkasnya.
Kasus Lain
Ismunaji (44) warga Karangrejo, Gajahmungkur, ditangkap polisi lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur.
Sejauh ini tercatat masih ada empat korban yang melapor.
Polisi meringkus tersangka kemarin, Rabu (18/1/2023) siang.
"Tersangka bekerja sebagai penjaga sekolah," tutur Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, saat dihubungi TribunJateng, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Nasib Memalukan Guru yang Diduga Cabuli Murid di Surabaya, Polisi: Masih Kami Kejar
Aksi pencabulan tersangka dilakukan di sebuah SD di Kecamatan Gajahmungkur.
Empat anak yang menjadi korban bersekolah di tempat tersebut.
Keempatnya masing-masing FMR (8), NDW (10), NMT (9) dan KAPS (11).
Menurut Irwan, kasus diketahui pertama kali oleh guru ngaji perempuan dari seorang korban.
Korban bercerita pada guru ngajinya.
Cerita korban lantas disampaikan kepada orangtua korban.
Selepas itu, orangtua korban mengkonfirmasi ke korban lalu korban menceritakan detail kejadian tersebut.
"Orangtua korban lalu melaporkan ke kami," terangnya.
Modus tersangka, lanjut Irwan, yakni mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 10 ribu.
Selanjutnya, pelaku menyentuh dan meraba area sensitif korban.
"Korban kini merasa malu dan trauma.
"Kami berkoodinasi dengan DP3A dan psikolog UPTD PPA Kota dalam pendampingan korban," sambungnya.
Polisi masih melakukan pendalam terhadap kasus ini.
Tersangka terancam pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
pak tani
siswi SMP
Nusa Tenggara Timur (NTT)
AKP Margono
pak tani cabuli siswi SMP
Sumenep
kasus pencabulan anak di bawah umur
Madura
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Perubahan Tata Kelola Haji dan Umrah, Kemenag Jombang Pastikan Siap Jalankan Kebijakan Pusat |
![]() |
---|
Respon Kemenag Surabaya Soal Kementerian Haji dan Umrah, ini Lokasi Kantor Barunya |
![]() |
---|
Nasabah Kehilangan Rp 9 Miliar karena Ulah Pemilik Koperasi, Ternyata Bisnisnya Tak Berizin |
![]() |
---|
3 Orang Ngaku Wartawan Peras Kepala Desa di Trenggalek Divonis Penjara 1 Tahun |
![]() |
---|
Bocor Desain Terbaru iPhone 17 Hingga iPhone 20, Bakal Tampil Beda, Apple Usung Hape Lipat? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.