Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Biaya dan Syarat Membuat SKCK di Polsek, Polres dan Polda Terbaru 2023, Simak Alur Lengkapnya!

Belum ada perubahan syarat pembuatan SKCK offline 2023. Berikut syarat buat SKCK di Polsek Polres hingga Polda.

skck.polri.go.id
Ilustrasi biaya dan syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

TRIBUNJATIM.COM - Belum ada perubahan syarat pembuatan SKCK offline 2023.

Namun, dokumen yang akan dilampirkan ke Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri berbebeda.

Dilansir dari Super Apps Presisi via Kompas.com, Sabtu (6/5/2023), berikut syarat membuat SKCK offline.

1. Syarat membuat SKCK di Polsek

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Dokumen Sidik Jari.

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.

- Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

2. Syarat membuat SKCK di Polres

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Dokumen Sidik Jari/rumus sidik jari.

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.

- Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

3. Syarat membuat SKCK di Polda

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.

- Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

4. Syarat membuat SKCK di Mabes Polri

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.

- Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Alur membuat SKCK offline

Setelah menyiapkan dokumen, pemohon dapat melakukan pembuatan SKCK sesuai tujuan pengurusan dokumen ini di Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Dilansir dari Kompas.com, alur membuat SKCK secara offline dapat disimak di bawah ini:

- Datang ke kantor kepolisian pada hari dan jam kerja menggunakan pakaian sopan dan rapi

- Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi

- Bayar biaya pembuatan SKCK, bisa secara tunai atau debit jika tersedia

- Lampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK

- Proses pengambilan sidik jari oleh petugas

- Tunggu sesuai nomor antrean SKCK diterima.

Biaya pembuatan SKCK offline

Polri membebankan sejumlah biaya kepada pemohon dalam pembuatan SKCK, baik secara offline maupun online.

Hal tersebut sesuai dengan:

-  UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

-  PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dalam hal ini, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.

Biaya ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya dan dapat disetorkan kepada petugas Polri setempat.

Berita Jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved