Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Pengemudi Mobil Dinas Polri yang Aniaya Sopir Online, Ngaku Kesal Diserobot, Kebohongan Dikuak

Kasus sopir taksi online dianiaya pengemudi mobil dinas Polri di tol tengah menjadi sorotan. Terkuak nasib pelaku.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Twitter/tukangrosok22
Terkuak akhir nasb pengemudi mobil dinas Polri yang viral aniaya sopir taksi online. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus sopir taksi online dianiaya pengemudi mobil dinas Polri di tol tengah menjadi sorotan.

Selain menganiaya, si pengemudi mobil dinas Polri todongkan senjata ke sopir taksi online.

Nasib pengemudi mobil dinas Polri itu pun kini terungkap.

Kebohongannya dikuak polisi.

Seorang sopir taksi online bernama Hendra Hermansyah (42) mengaku dianiaya dan ditodong pistol oleh pengendara mobil berpelat dinas Polri pada Kamis (4/5/2023) malam.

Peristiwa yang videonya viral di media sosial itu terjadi di ruas Tol Jakarta-Tangerang, dekat exit Tol Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, sekitar pukul 21.30 WIB.

Hendra menjelaskan, kejadian bermula saat ia melaju dari Tangerang menuju kawasan Pluit bersama penumpangnya.

Pada saat ia berada di jalur tiga, Hendra beralih ke jalur 4.

"Karena macet, di situ ada celah, saya mau pindah ke paling kanan pojok. Cuma dari belakang saya langsung tidak dikasih jalan, dipotong begitu," ucap Hendra, dilansir dari Kompas TV via Kompas.com, dikutip Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Aniaya ART-nya yang Lansia, Polisi Banjarmasin Kini Ditahan Propam, Akan Jalani Sidang Kode Etik

Sadar tak diberi jalan, Hendra pun kembali ke jalur tiga.

Namun, pengendara dengan mobil berpelat dinas Polri itu kembali memotong jalan Hendra di jalur tiga.

"Di situ kejadian saya dipukuli, sempat saya ditodong pistol dari mobil itu. Sepengelihatan saya, mobil itu berpelat dinas," ucap Hendra.

Hendra mengaku dianiaya oleh pelaku sebanyak tiga kali.

Baru setelah itu, pelaku menodongkan benda yang diduga senjata api.

Kendati demikian, Hendra berujar pelaku tak sampai merusak kendaraannya.

Hanya saja, pelaku sempat menggebrak mobil yang tengah membawa penumpang saat itu.

Baca juga: Naik Pitam karena Teguran Tak Digubris, Pengurus Panti Asuhan di Tulungagung Aniaya Anak Asuh

Tak diterima diperlakukan demikian, korban pun langsung membuat laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dengan nomor LP/B/2391/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam rekaman video yang direkam oleh penumpang itu, tampak pelaku mengendarai mobil dengan pelat dinas Polri 10011-VII.

Pengendara mobil pelat dinas Polri itu terbakar emosi dan membentak Hendra karena tak terima disalip.

Mobil Hendra pun sempat diikuti pelaku.

"Sempat mengikuti dari belakang, menempel mobil saya keluar (tol). Cuma karena entah dia mau ke kanan, terpisah," ucap Hendra.

 

 

 

Baca juga: Mau Pulang ke Lamongan, Pengemudi Toyota Yaris Tabrak Truk Trailer di Gresik, Ayah-Anak Tewas di TKP

Kini terungkap bahwa pengemudi mobil dinas Polri itu bernama David Yulianto (33).

David Yulianto kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

David diberitakan menghentikan laju taksi online di ruas Tol Dalam Kota belum lama ini.

Tak hanya itu, David juga menganiaya sopir taksi itu, yakni pria bernama Hendra Hermansyah (41), dan menodongkan senjata api kepada korban.

Baca juga: Pengemudi Daihatsu Sigra di Gresik Ketakutan hingga Tabrak Pengendara Lain, Terkuak yang Terjadi

David diketahui kesal karena merasa jalannya diserobot oleh Hendra.

Saat kejadian, David menggunakan mobil Mazda dengan pelat dinas Polri, 100111-VII.

Melalui konferensi pers yang diadakan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam kemarin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi bahwa pelat dinas itu palsu.

Nomor kendaraan itu sejatinya saat ini masih digunakan oleh salah satu kendaraan dinas resmi milik Polda Metro Jaya jenis Toyota Kijang tahun 2003.

Menurut Trunoyudo, tersangka menggunakan pelat dinas yang digandakan, dan pelat itu didapatkan dari seseorang berinisial E.

Aksi koboi jalanan seorang pengemudi mobil dinas berpelat Polri di Tol Tomang, Kamis 4 Mei 2023 


Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul 'Saya Dipukuli & Ditodong' Pengakuan Taksi Online Diacungi Pistol Sopir Mobil Plat Dinas Polisi, https://style.tribunnews.com/2023/05/05/saya-dipukuli-ditodong-pengakuan-taksi-online-diacungi-pistol-sopir-mobil-plat-dinas-polisi.

Editor: Dhimas Yanuar
Aksi koboi jalanan seorang pengemudi mobil dinas berpelat Polri di Tol Tomang, Kamis 4 Mei 2023 (Instagram @terang_media)

Senjata api jenis airsoft gun yang ditenteng pelaku juga didapat dari E.

“Yang bersangkutan membeli senjata api itu dengan harga 3,5 juta. Ia membeli dari seseorang berinisal E,” ungkap Trunoyudo di hadapan awak media.

Hingga saat ini, polisi belum mengungkap siapa sosok E tersebut. Trunoyudo memastikan, polisi akan terus mendalami kasus ini dan mencari tahu sosok dibalik kepemilikan senjata api dan pelat palsu itu.

“Kami juga ingin mengetahui dari mana asal (senjata api tersebut) sehingga digunakan pelaku,” ujarnya.

Adapun David dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

David terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Baca juga: Tampang Polisi saat Ditahan Bareng Anaknya yang Aniaya Ken Admiral, Pasang Gestur Tak Menyesal?

Baca juga: Masa Lalu Yudo Andreawan Selain Teror Dokter Gigi, Aniaya Teman Gegara Grup WA hingga Sering Halu

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved