Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terkini

Awas Kena Tipu, Begini Cara Cek Biro Umrah Resmi Kemenag

Belakangan marak biro umrah abal-abal atau palsu. Tentu saja hal ini merugikan masyarakat.

Editor: Januar
Dok. Tribun Jabar
Ilustrasi ibadah umrah 

TRIBUNJATIM.COM-Belakangan marak biro umrah abal-abal atau palsu.

Tentu saja hal ini merugikan masyarakat.

Simak cara memeriksa biro umrah resmi Kemenag di sini!

Cara cek legalitas atau resminya suatu agen travel umrah bisa dilakukan secara online melalui laman yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag), https://simpu.kemenag.go.id.

Dalam laman tersebut, masyarakat yang akan melakukan ibadah umrah bisa terlebih dahulu memastikan agen travel yang akan dipilih telah memperoleh izin dari Kemenag.

Sejauh ini, terdapat sebanyak 2036 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang resmi terdaftar di Kemenag. Lantas, bagaimana cara cek agen travel umrah yang memperoleh izin resmi dari pemerintah?

Cara cek penyelenggara umrah resmi Langkah-langkah pencarian penyelenggara umrah atau agen travel umrah resmi Kemenag sebagai berikut: Akses laman https://simpu.kemenag.go.id

Pilih menu PPIU Masukkan kata kunci pencarian, bisa berupa nama PPIU, nomor SK, alamat, maupun nama direktur Setelah itu klik Cari PPIU.

Apabila data yang diinputkan sudah benar dan nama PPIU tersebut terdaftar di Kemenag, maka akan muncul informasi detail mengenai agen travel tersebut seperti nama PPIU, nomor SK, kontak, alamat, hingga jumlah cabangnya.

Baca juga: Potret Satu Angkatan SMA Umrah ke Mekkah, Bayar Pakai Uang Bulanan Pondok, Kaget Videonya Viral

Demikian tata cara pengecekan biro penyelenggara umrah resmi yang mendapatkan izin dari pemerintah.

Pastikan untuk memilih biro umrah yang resmi agar terhindar dari hal-hal yang tak diinginkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Biro Umrah Resmi Kemenag"


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved