Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

IDI Malang Raya Kritisi RUU Kesehatan, Beberkan 2 Dua Hal yang Jadi Fokus Sorotan

Desakan untuk membatalkan RUU Kesehatan disuarakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Malang Raya.

Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Benni Indo
IDI Cabang Malang Raya melakukan aksi damai mengkritisi RUU Kesehatan yang tengah dibahas oleh pemerintah 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Desakan untuk membatalkan RUU Kesehatan disuarakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Malang Raya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kartini, ketua IDI Malang Raya, Sasmojo Widito mengatakan pihaknya telah melakukan kajian sebulan belakangan ini terkait RUU Kesehatan.

Berdasarkan kajian tersebut, ada dua hal yang menjadi fokus IDI Cabang Malang Raya.

Pertama, mendesak pemerintah agar menetapkan IDI sebagai organisasi profesi dokter tunggal. Hal ini dinilai penting untuk menjaga etik dan norma kedokteran.

“Kami selamatkan masyarakat agar dokter bisa bekerja sesuai etika dan norma. Kalau organisasi tindak tunggal, etikanya bisa macam-macam,” ujar Sasmojo, Senin (8/5/2023).

IDI Cabang Malang Raya menilai bahwa UU yang lama masih relevan digunakan saat ini daripada harus membuat UU yang baru. Sehingga, RUU Kesehatan yang tengah dibahas saat ini harus dibatalkan. 

Dalam UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, di Pasal 27 dijelaskan bahwa tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.

Baca juga: Nakes di Jawa Timur Sambat Soal RUU Kesehatan, DPRD Jatim Jamin Teruskan Aspirasi

Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki. Dalam RUU Kesehatan, pada Pasal 314 diterangkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan harus membentuk organisasi profesi sebagai wadah meningkatkan serta mengembangkan pengetahuan, keterampilan, martabat, dan etika profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Dalam ayat selanjutnya, dijelaskan bahwa setiap kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi. Organisasi profesi yang dimaksud membentuk perhimpunan ilmu. Pembentukannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sasmojo menilai, semakin tunggal suatu organisasi lebih baik daripada beraneka ragam. Ia juga menegaskan bahwa IDI telah menjadi organisasi yang berumur panjang di Indonesia. Anggotanya telah tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Menurutnya, IDI telah menjadi rumah bagi semua profesi dokter.

Baca juga: Tolak RUU Kesehatan, Tenaga Kesehatan di Ponorogo Gelar Doa Bersama dan Bagi Bunga ke Pasien

Hal kedua yang diharapkan yakni perlindungan hukum bagi para dokter di Indonesia. IDI Cabang Malang Raya menekankan poin ini karena menilai RUU Kesehatan yang baru berpotensi mengkriminalisasikan dokter.

“Mungkin seringkali rasa aman dalam menjalankan profesi ini dianggap sebagai hak imunitas atau kekebalan, namun hak mendapatkan rasa aman ini bukan berarti untuk melindungi profesi dokter, tak lain untuk memberikan keselamatan pasien dan keadilan bagi penerima layanan kesehatan,” terangnya.

Sasmojo menguraikan, pasal-pasal dalam RUU Kesehatan belum memperlihatkan secara konkrit adanya perlindungan hukum. Meskipun pada Pasal 282 RUU Kesehatan, diterangkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional, namun pada Pasal 187 menjelaskan bahwasannya rumah sakit tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif. Rumah sakit juga tidak dapat dituntut ketika melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.

“Bukan tidak mungkin Pasal 187 ini akan menempatkan tenaga medis sebagai penanggungjawab satu-satunya apabila ada suatu tuntutan dari pasien,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved