Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Nasib Para PSK Sering Dirazia dan Diantar Pulang Satpol PP Pamekasan, Tak Ada Lagi di Warkop: Kapok

Pekerja seks komersial (PSK) sepertinya kapok menjajakan diri di Kabupaten Pamekasan, Madura.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUSWANTO FERDIAN
Personel Satpol PP Pamekasan, Madura saat razia ke warung kopi remang-remang. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kuswanto FerdianĀ 

TRIBUNMADURA.CO, PAMEKASAN - Pekerja Seks Komersial (PSK) sepertinya kapok menjajakan diri di Kabupaten Pamekasan, Madura.

Kapoknya pekerja bisnis lendir itu karena sering tertangkap Satpol PP Pamekasan saat hendak jual diri di warung kopi atau di rumah kos.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Hasanurrahman mengatakan, terhitung empat bulan terakhir ini, berkat intens razia ke sejumlah rumah kos dan warung kopi, tidak ditemukan adanya PSK.

Baca juga: Puluhan Polisi Pamekasan Diperiksa Kesehatan oleh Biddokkes Polda Jatim: Cegah Terjangkit Penyakit

Ia menduga para PSK yang biasanya menjajakan diri di rumah kos dan warung kopi ini kapok karena sering diamankan anggotanya.

Bahkan pengalaman sebelumnya, saat anggota Satpol PP Pamekasan mengamankan PSK, langsung diantar pulang ke rumahnya.

"Setiap kami operasi dan razia ke rumah kos mau pun warung kopi yang terindikasi terdapat PSK, tidak kami temukan satu pun," kata Hasanurrahman, Rabu (10/5/2023).

Dimungkinkan, lanjut dia, para PSK ini takut saat tertangkap personel Satpol PP Pamekasan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pamekasan.

Baca juga: Pengamanan Polisi Pamekasan ke Warga Tlanakan Rayakan Tradisi Per-Peran, Keliling Desa Pakai Bentor

Penuturan pria yang akrab disapa Ainur ini, penindakan PSK itu mengacu pada peraturan daerah (Perda) Pamekasan nomor 3 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Kata dia, dalam Perda tersebut diantaranya mengatur tentang larangan Pengamen, PSK termasuk berpacaran di tempat umum.

"Kami punya inovasi program baru, setiap pelanggar Perda, kami sidangkan Tipiring di Pengadilan Negeri Pamekasan. Ini sebagai efek jera. Bisa saja mereka (PSK) malu dan takut," duganya.

Penuturan Ainur, selama Ramadan 2023 kemarin, pihaknya juga tidak menemukan para PSK mangkal di rumah kos atau di warung kopi remang-remang.

Ia meminta masyarakat agar segera melapor ke petugas Satpol PP Pamekasan bila terdapat kecurigaan rumah kos atau warung kopi remang-remang yang menyediakan jasa PSK.

"Kegiatan setiap hari kami tetap untuk menciptakan Trantibum dengan berpatroli dan operasi ke rumah kos, hotel, dan warung kopi. Kami akan terus intens melakukan operasi internal dan patroli," janjinya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved