Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Johanis Tanak Wakil Ketua KPK Viral Pasca Bawa Land Cruiser, Disebut Tak Dilaporkan di LHKPN

Nama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak disorot setelah membawa mobil Land Cruiser saat bekerja.

Kolase YouTube Kompas.com dan KOMPAS.com/Syakirun Niam
Wakil Ketua KPK baru, Johanis Tanak disorot setelah membawa mobil Land Cruiser ketika bekerja. Mobil tersebut disebut tak dilaporkan di LHKPN. 

TRIBUNJATIM.COM - Nama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak disorot setelah membawa mobil Land Cruiser saat bekerja.

Ia disorot lantaran mobil tersebut diduga tak masuk dalam aset yang dilaporkan di LHKPN.

Johanis Tanak pun mengaku kendaraan itu merupakan mobil sewaan sehingga tak wajib dilaporkan.

Lalu siapakah sebenarnya sosok Wakil Ketua KPK ini?

Dikutip dari Tribun Sumsel, Rabu (10/5/2023), Johanis Tanak adalah putra kelahiran Toraja dan alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan, pada 1983.

Selesai menempuh pendidikan di Unhas, dirinya kembali melanjutkan studi di Universitas Airlangga hingga mendapatkan gelar Doktor pada program studi Ilmu Hukum.

Baca juga: Sosok Rahma Tiktoker yang Kritisi Jalan Rusak hingga Korupsi di Aceh, Ikuti Jejak Bima Yudho?

Sebagai lulusan hukum, Johanis Tanak memulai karier di lembaga Kejaksaan.

Sosoknya kerap wara-wiri di Kejaksaan dan beberapa kali menduduki posisi strategis.

Di antaranya, Johanis Tanak pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau pada 2014.

Pada 2016, dia juga pernah mengemban posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Serta sempat pula menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Sebelum dilantik menjadi Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dipercaya menduduki posisi Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara.

Hingga pada 2019, dia pun mengikuti seleksi Calon Pimpinan KPK.

Sayangnya, Johanis Tanak tidak mendapatkan suara sama sekali saat proses pemungutan suara di DPR.

Namun kini, dirinya berhasil mendulang sebanyak 38 dari 53 suara.

Baca juga: Sosok Siti Aisyah Wanita Surabaya yang Wakafkan Restoran Rp1 M, Mengaku Bosan Banyak Uang: Berbagi

Wakil Ketua KPK baru, Johanis Tanak.
Wakil Ketua KPK baru, Johanis Tanak. (Kolase YouTube Kompas.com dan KOMPAS.com/Syakirun Niam)

Harta Kekayaan

Sebagai penegak hukum yang berkarier di Kejaksaan, Johanis Tanak rajin melaporkan harta kekayaan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK.

Johanis Tanak melaporkan harta kekayaan sebesar Rp Rp 9.063.508.326 pada tanggal 31 Desember 2022.

Sementara, pada laporan harta untuk periode 2021 tersebut, ia memasukkan lima sumber harta kekayaan.

Yakni tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lain, surat berharga, serta kas dan setara kas.

Di antara hartanya, tanah dan bangunan di DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp 4,57 miliar.

Disusul dengan kas dan setara kas senilai Rp 3,84 miliar, serta alat transportasi senilai Rp 239 juta.

Selain itu, Johanis Tanak juga tercatat memiliki benda bergerak selain alat transportasi, yakni senilai Rp 55 juta.

Dia juga memiliki surat berharga senilai Rp 200 juta.

Baca juga: Sosok Bos Air Isi Ulang Jasad Dicor di Semarang, Kaki Menyembul ke Atas, Ada 1 Pegawai Paling Dicari

Johanis Tanak disorot setelah bawa mobil Land Cruiser ke kantor KPK.
Johanis Tanak disorot setelah bawa mobil Land Cruiser ke kantor KPK. (Kolase Kompas.com dan Twitter)

Namun belakangan ini sosok Wakil Ketua KPK disorot.

Ini setelah salah satu akun Twitter @dimdim0783 mengunggah potret mobil mewah jenis Land Cruisser yang terparkir di KPK.

Akun itu menebut Johanis Tanak menggunakan mobil yang tidak tercantum dalam LHKPN.

Johanis Tanak pun buka suara terkait kabar tersebut.

Ia mengklaim, mobil Land Cruiser yang viral di media sosial digunakan ke kantor bukan miliknya.

Lantaran bukan miliknya, maka ia tidak wajib menyampaikan mobil tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Itu bukan mobil saya,” kata Johanis Tanak saat ditemui awak media di gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (8/5/2023). 

Johanis Tanak mengatakan, komponen kekayaan yang wajib dilaporkan dalam LHKPN adalah harta dengan kepemilikan menggunakan namanya.

Sementara, jika tidak menggunakan namanya sendiri atau tanggungannya, maka barang itu tidak harus dicantumkan dalam LHKPN.

Johanis Tanak mengklaim menyewa mobil tersebut.

Sebab, ia tidak ada mobil dinas dari KPK.

"Apakah sewa mobil di luar itu kemudian harus saya masukkan sebagai LHKPN saya?" ujar Johanis Tanak.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved