Berita Malang
Sudah 16 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor di Malang Dibekuk Polisi
Polsek Blimbing berhasil menangkap komplotan curanmor. Dari komplotan curanmor tersebut, polisi mengamankan empat tersangka.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polsek Blimbing berhasil menangkap komplotan curanmor.
Dari komplotan curanmor tersebut, polisi mengamankan empat tersangka.
Yaitu, Kholik (38), warga Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang, Suparji (31), warga Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Yoses (28), warga Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang, dan Shobirin (30), warga Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.
Keempat tersangka memiliki peran berbeda.
Untuk tersangka Kholik dan Suparji, bertugas mencuri kendaraan, sedangkan tersangka Yoses dan Shobirin berperan sebagai penadah.
Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto menuturkan, ungkap komplotan curanmor itu berawal dari penangkapan tersangka Yoses pada Senin (1/5/2023).
Baca juga: Wanita Tua Terekam Dibentak Pria Agar Ngamen di Kota Malang, Videonya Viral, Satpol PP Bertindak
"Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Shobirin."
"Setelah itu kami lakukan pengembangan, dan pada Selasa (2/5/2023), kami menangkap Kholik dan Suparji," ujarnya kepada TribunJatim.com dalam press rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Jumat (12/5/2023).
Dari komplotan curanmor tersebut, juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti.
Yakni, kunci T sebanyak 2 buah dan anak kunci T sebanyak 3 buah, 2 HP, 1 buah celurit, helm dan jaket, serta 10 unit sepeda motor.
"Untuk celurit ini, dipakai pelaku apabila aksinya terpergok, jadi dibuat untuk menakut-nakuti korbannya."
"Dan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku curanmor ini telah beraksi di 16 lokasi (TKP) di wilayah Malang Raya," bebernya.
Kompol Danang juga menerangkan, bahwa komplotan tersebut menjual sepeda motor curiannya di forum jual beli atau marketplace Facebook.
"Jadi, motor hasil curian itu ditawarkan di FB dengan harga bervariasi. Ada yang harganya hanya Rp 1 juta, dan ada juga seharga Rp 7 juta," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka bakal mendekam di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Untuk tersangka Kholik dan Suparji, dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara."
"Lalu, untuk tersangka Yoses dan Shobirin dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tandasnya.
Ikuti berita seputar Malang
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.