Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pasuruan

Hasil Rapat Banmus, Fraksi di DPRD Pasuruan Sepakat Tak Jadwalkan Paripurna Pengesahan Raperda RTRW

Rapat paripurna ke IV dengan agenda pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/GALIH LINTARTIKA
Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN
Rapat paripurna ke IV dengan agenda pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tampaknya tidak akan dilaksanakan.

Setelah ditunda pekan lalu, para wakil rakyat sudah menggelar rapat badan musyawarah (banmus) yang diikuti sejumlah perwakilan fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan.

Sayangnya, dalam forum itu, disepakati tidak menjadwalkan adanya jadwal paripurna keempat sebagai pelengkap dari rapat paripurna sebelumnya.

Hampir semua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pasuruan menolak adanya penjadwalan ulang paripurna keempat ini yang sempat ditunda.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Rusdi Sutedjo mengatakan, raperda RTW ini tidak bisa ditolak. Menurutnya, raperda RTRW ini ada timelinenya.

Baca juga: Tokoh Agama Hingga Masyarakat Apresiasi Positif Polisi Pasuruan Layani Pemudik saat Lebaran 2023

“Sehingga, ketika tidak ada kesepakatan pengesahan raperda RTRW antara DPRD dan Pemkab Pasuruan maka akan ada mekanisme lain,” katanya, Minggu (14/5/2023).


Dia menyampaikan, dalam forum rapat banmus disepakati tidak menjadwalkan paripurna untuk pengesahan raperda RTRW. Selanjurnya, akan diserahkan ke Pemda.


“Sesuai dengan PP Nomor 21 tahun 2021 ketika raperda RTRW tidak ada kesepakatan di tingkat DPRD dan Pemda, maka Pemda berhak memutuskan,” lanjutnya.


Dalam PP itu, kata politisi muda Partai Gerindra ini, Pemda atau dalam hal ini Bupati boleh mengundangkan raperda jika tidak ada kesepakatan di tingkat DPRD.


“Jika Pemda atau Bupati juga tidak segera mengundangkan raperda RTRW yang sudah ada persubnya itu hingga waktu ditentukan, maka kementrian yang ambil alih,” urainya.


Menurut dia, jika tidak salah, pernah ada kejadian di Lampung. Tidak ada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah daerah sehingga kementrian yang ambil alih


Rusdi menyebut, sikap Fraksi Gerindra tetap sama. Tidak menolak raperda ini. Tapi, ia meminta ada beberapa bagian di dalam raperda RTRW ini untuk ditinjau ulang.


“Saya contohkan satu kasus. Di raperda RTRW ini, wilayah industri di Beji tembus sampai wilayah Kedungringin yang notabene menjadi kawasan banjir,” jelasnya


Disampaikan dia, Kedungringin itu menjadi kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan banjir. Setiap tahunnya, banjirnya semakin besar.


“Bayangkan saja, jika kawasan itu semakin dijadikan industri, otomatis resapannya semakin sedikit dan dampak banjir akan semakin besar,” tambahnya.


Ketua Fraksi PKB Samsul Hidayat mengaku kecewa berat dengan rapat banmus yang tidak memberikan pembelajaran politik dan demonrasi yang baik.


“Namanya raperda kan ada alurnya. Ada paripurna 1,2,3 dan 4 yakni pengesahan. Saya kecewanya kenapa tidak dijadwalkan paripurna terakhir,” sambungnya.

Baca juga: Pekan Depan, Raperda RTRW Pasuruan Dijadwalkan untuk Dibahas dan Disahkan


Menurutnya, tidak adanya penjadwalan paripurna ini kan bisa menjadi preseden buruk bagi lembaga DPRD dan semua yang tergabung dalam banmus.

“Kalau bagi saya, paripurna itu harus dijalankan. Urusan nanti dalam pelaksanaannya ada penolakan atau lainnya itu dinamika. Tapi ruang paripurna harus dibuka,” urainya.

Samsul menyebut, harusnya anggota banmus harus memahami tugas - tugas banmus. Ia mengaku sangat menyanyangkan sekali tidak adanya penjadwalan paripurna.

“Saya juga kecewa karena teman - teman tidak bisa membedakan sengketa tanah dan sengketa tata ruang,” tambah politisi senior PKB ini.

Terpisah, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengaku sudah menentukan sikap. Ia dan Pemkab sudah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pemerintah.

“Perkara ada dinamikan lainnya, kami tidak ada beban sama sekali. Sudah kita lakukan tahapannya. Raperda ini bisa disahkan DPRD, Pemerintah atau Menteri,” tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved