Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Berkas Pendaftaran Bacaleg Tak Diterima KPU, Perindo Tulungagung Konsultasi ke Bawaslu

DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tulungagung mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung, Senin (15/5/2023).

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/David Yohanes
Ketua DPD Partai Perindo Tulungagung, Agus Priyanto soal berkas pendaftaran Bacaleg yang tak diterima KPU 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tulungagung mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung, Senin (15/5/2023).

Perindo mengadukan kegagalan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), pada Minggu (14/5/2023) malam.

Menurut Ketua DPD Partai Perindo Tulungagung, Agus Priyanto, status pendaftaran Perindo sudah diterima di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum.

“Namun ternyata pendaftaran kami masih belum bisa diterima (KPU Tulungagung). Tujuan kami bagaimana Perindo bisa ikut berdemokrasi di 2024,” ujar Agus.

Diakui Agus, baru terjadi pergantian KSB Ketua dan tuntas sekitar 1 minggu sebelum penutupan pendaftaran.

Baca juga: Berkas Tidak Lengkap, Partai Perindo Tulungagung Terancam Gagal Ikut Pileg 2024, Minta Toleransi

Di sisa waktu itu Agus mengaku kesulitan mengumpulkan Bacaleg potensial yang siap didaftarkan. Dari 50 kursi Bacaleg, Agus baru bisa mengumpulkan 30 orang.

“Kami coba kejar persiapan dan sudah siap 30 Bacaleg. Namun kami ada kendala surat persetujuan dari DPP,” sambung Agus.

Namun bagi Agus, tidak diterimanya pendaftaran Perindo juga tidak bisa dibenarkan.

Usai konsultasi dengan Bawaslu, pihaknya menganggap tidak diterimanya pendaftaran Bacaleg Perindo adalah sengketa dengan KPU Tulungagung.

Baca juga: Eva Sundari Pindah NasDem, PDIP Jatim Ngaku Tak Risau, Singgung Kutukan Politik hingga Pemecatan

Karena itu DPD Perindo Tulungagung secara resmi akan melaporkan KPU Tulungagung ke Bawaslu.

“Kami akan mengambil langkah sengketa Pemilu, tentu saja sesuai dengan prosedur yang berlaku. Semoga langkah kami berhasil,” pungkas Agus.

Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito, mengatakan Perindo masih melakukan konsultasi.

Intinya Partai Perindo masih berupaya menempuh cara, agar pendaftaran Bacalegnya bisa diterima KPU.

Bawaslu sebagai pengawas Pemilu punya kewenangan di wilayah sengketa, antara peserta pemilu dengan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

“Jika peserta Pemilu merasa diperlakukan tidak adil, bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu. Itu yang kami sampaikan ke Perindo,” ujar Pungki.

Untuk tahap awal, Bawaslu masih akan menunggu sikap resmi yang diambil Perindo.

Selanjutnya pihaknya akan melakukan mediasi antara Perindo dengan KPU Tulungagung.

Diharapkan lewat mediasi ini akan ada titik temu yang bisa diterima kedua pihak.

“Nanti KPU bawa data, Perindo juga bawa data. Keduanya akan punya bukti dan dasar hukum masing-masing,” sambung Pungki.

Titik temu ini bisa saja KPU Tulungagung memberikan Perindo kesempatan ikut Pemilu Legislatif 2024, atau Perindo menerima keputusan KPU.

 

Jika tetap tidak ada titik temu dari kedua pihak, maka Bawaslu akan melakukan ajudikasi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved