Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

'Saya Sayang', Pengakuan Kakak Hamili Adik Kandung, Nodai Sejak Korban Kelas 4 SD, Orangtua Pemulung

Seorang kakak tak menyesal hamili adik kandungnya. Padahal, si adik yang dihamili kakak kandung baru berusia 16 tahun.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Shutterstock
ILUSTRASI Berita kakak di Makassar tak menyesal hamili adik kandung. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang kakak tak menyesal hamili adik kandungnya.

Padahal, si adik yang dihamili kakak kandung baru berusia 16 tahun.

Pun dengan pelaku yang masih berusia 19 tahun dan bekerja sebagai pemulung, membantu orangtuanya.

Peristiwa miris ini terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Remaja berinisial MJ mengaku memerkosa adik kandungnya, berinisial NR hingga hamil.

MJ mengaku melakukan itu karena rasa cintanya lebih dari saudara.

Hal itu disampaikan MJ di hadapan polisi dan awak media saat dihadirkan di ruang penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (15/5/2023) siang.

"Iya adik kandung saya, saya sayang sama adik saya," kata MJ di hadapan polisi, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Baca juga: Kakak Telanjur Bunuh Adik karena Lihat Darah di Celana, Menyesal Tahu Fakta Sebenarnya, Dikira Nakal

Diketahui, MJ merupakan anak pertama dari enam bersaudara.

Sementara korban NR merupakan anak kedua.

MJ mengungkapkan bahwa kesehariannya ia bekerja membantu orangtua dengan mengumpulkan barang bekas atau pemulung.

"Saya sekolah cuma sampai kelas 1 SMP, karena tidak sanggup bayar," bebernya.

Dari raut wajah MJ, terlihat tidak ada rasa penyesalan sudah melakukan hal yang tak sepantasnya ia lakukan ke adik kandungnya sendiri.

Ia mengaku, sudah dua kali memerkosa sang adik di rumahnya sendiri saat kedua orangtuanya pergi bekerja.

Baca juga: Hamili Anak Kandung, Penjual Nasgor di Banten Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang karena Sumbing

"Cabuli dua kali pertama waktu (korban) SD kelas 4, kedua SMP kelas 1. Saya tau hamil pas dia (korban) cerita," ujarnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan bahwa kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan orangtua melihat perut NR mulai membuncit.

"Diketahui karena korban perutnya membengkak, sehingga dia dialporkan dan dinterogasi sama keluarga. Di mana yang melakukan kakak kandung dan melapor ke polisi," ucap Ridwan kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Senin siang.

Ridwan menyebut dalam kasus ini MJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal menjalani kurungan penjara maksimal 15 tahun.

"Perbuatan ini sudah dua kali dilakukan, terakhir Februari. Kondisinya pas di bulan Mei jalan tiga bulan kehamilan. UU Pelrindungan anak 81 pasal ayat 1 dan 2," tandasnya.

MJ tersangka pencabulan terhadap adik kandung sendiri saat ditanyai oleh polisi di ruang Satreskrim Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Senin (15/5/2023).
MJ tersangka pencabulan terhadap adik kandung sendiri saat ditanyai oleh polisi di ruang Satreskrim Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Senin (15/5/2023). (Kompas.com/Reza Rifaldi)

Di sisi lain, NR kini bakal menjalani konseling untuk menghilangkan trauma yang dialaminya.

Kini, korban berada di rumah aman Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.

Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Muslimin mengatakan, pendampingan secara psikologis ditempuh untuk memulihkan trauma yang dialami korban akibat peristiwa memilukan yang dialaminya sejak 2016.

"Nampak masih belum terlalu terbuka (korban), rencana konseling psikologis segera akan kami lakukan oleh tenaga psikolog," kata Muslimin kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Minggu (14/5/2023).

Kata Muslimin, korban kini masih berada di rumah aman UPTD PPA guna dilakukan pendampingan dan perlindungan.

"Sementara masih pendampingan di rumah aman," ucap Muslimin.

Baca juga: Drama Pria di Lampung Panik Hamili Adik Ipar, Pura-pura Selamatkan Nyawa Istri, Ternyata Dalangnya

Beberapa waktu lalu, kasus serupa juga menjadi sorotan publik.

TA (23), kakak yang menghamili adiknya, B (19), mengaku tak bisa menahan nafsu saat tinggal serumah bersama adiknya.

Mereka tinggal di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Sebelumnya, TA tinggal dan bekerja di Balikpapan.

Semenjak pindah ke Kutai Timur awal 2018, TA sebagai buruh kelapa sawit mulai tinggal serumah dengan adiknya.

Mereka tinggal bersebelahan dengan orangtua.

Baca juga: ABG 14 Tahun Dihamili Ayah dan Kakak Kandung, Ibu Histeris Ingin Akhiri Hidup, Fakta Kejam Terungkap

Hasil penyidikan Satreskrim Polres Kutim, selain TA tak menahan hawa nafsu, dirinya juga mengakui adiknya cantik.

Lama-kelamaan menjadi suka dan sayang.

Ditambah sang adik sering curhat jika habis di-bully oleh sesama teman sekolah karena ekonomi keluarga kurang mampu.

Ternyata, pengalaman itu juga dirasakan TA saat sekolah dulu.

"Jadi ada kecocokan cerita saat adiknya curhat karena sama-sama jadi korban bullying," ujar Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ferry Putra Samodra, saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2019).

Pengalaman itu membuat adiknya pun lama-kelamaan merasa nyaman dengan kakaknya.

Ditambah TA sering memenuhi kebutuhan biaya adiknya selama sekolah.

Saat TA mengajak berhubungan badan, adiknya sempat menolak.

TA kemudian mengancam tak memenuhi kebutuhan atau membiayai sekolah adiknya.

Hingga adiknya luluh dan mau berhubungan badan.

Hubungan itu dilakukan berkali-kali sejak akhir 2018 hingga akhirnya hamil.

Hubungan terakhir dilakukan September 2019.

Baca juga: Ada Bayi di Perut, Rintih Bocah 9 Tahun Kesakitan, Ayah Nangis Tahu Faktanya, Anak: Nonton Kartun

Dalam rentang waktu itu, TA mengaku kadang ia diminta oleh adiknya berhubungan badan.

Kedua orangtua mereka tak menaruh curiga karena selama menjalin hubungan keduanya tampak biasa.

Tak menonjol mesra layaknya pacaran.

Hubungan terlarang ini terbongkar setelah hasil chek rumah sakit, sang adik hamil.

B dibawa ke rumah sakit oleh Ibu RT yang juga tetangganya karena merasa curiga

B selalu beralasan sakit kista.

Saat usia kandungan menanjak lima bulan, ada perubahan pola hidup B. Ia jarang keluar rumah.

Ferry mengatakan pelaku sudah mengakui perbuatannya.

Baca juga: Kakek di Bondowoso Hamili Gadis hingga Lahirkan Bayi, Ancam Korban Tutup Mulut, Aksi Bejat Terkuak

Setelah informasi B dihamili kakaknya terbongkar, ketua RT setempat membawa B untuk lapor polisi.

Laporan polisi masuk pada Kamis (3/10/2019) dengan nomor LP/119/X/2019/Kaltim/Res Kutim.

Dua hari setelah laporan masuk atau Sabtu (5/10/2019), pelaku ditahan.

Ferry mengatakan, orangtua dan keluarga pelaku dan korban tak bisa berbuat apa-apa setelah mendengar kabar ini.

"Mereka kaget, tapi mau bagaimana kejadian sudah terjadi," ungkap Ferry.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved