Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Cara Licik 2 Pria Jember Raup Rp 22 Juta, Ngaku Polisi & Wartawan Ancam Pemilik Warung Makan

M.Robi Anwar dan Mulyono harus berurusan dengan polisi, karena diduga kuat telah melakukan pemerasan dengan ancaman kepada pemilik warung makan.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Kapolres Jember AKBP Moh. Nur hidayat tunjukan barang bukti pemerasan yang dilakukan oleh pria yang mengaku sebagai wartawan dan polisi 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - M.Robi Anwar dan Mulyono harus berurusan dengan polisi, karena diduga kuat telah melakukan pemerasan dengan ancaman kepada pemilik warung makan di Jalan Hayam Wuruk Jember.

Kedua tersangka ini bersekongkol menakut nakuti korban, bahkan mengaku sebagai anggota polisi Polres Jember serta wartawan.

Kapolres Jember AKBP Moh. Nurhidayat mengatakan kedua tersangka ini mengancam korban, kalau lahan parkir para konsumen di warung Sajiku tersebut menyalahi aturan peraturan daerah dan sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Dan lahan yang digunakan oleh warung korban, adalah trotoar. Sehingga hal itu bangunannya akan dibongkar oleh instansi terkait, karena menggangu jalan raya," ujarnya, Selasa (16/5/2023).

Menurutnya, untuk memberikan rasa keamanan, tersangka bernama Robi yang mengaku sebagai wartawan ini, meminta korban membayar sebesar Rp 15 juta, supaya masalah pelanggaran hukum tersebut tidak dibawa ke polisi.

Baca juga: Kesabaran Berbuah Manis, 12 Tahun Menanti, Petani Jember Akhirnya Bisa Berangkat Haji Tahun Ini

"Tawaran Rp 15 juta, namun disepakati bersama agar korban cukup membayar sebesar Rp 6,5 juta saja kepada pelaku R," urai Dayat.

Selain itu, lanjut Dayat, tersangka juga meminta uang keamanan kepada korban sebesar Rp 1,5 juta. Katanya yang harus dibayarkan setiap bulan.

"Pembayaran tersebut dimulai sejak bulan September 2022 hingga Mei 2023 dengan total kerugian korban mencapai Rp 22 juta," imbuhnya.

Dayat mengungkapkan dari hasil penyidikan yang dilakukan, polisi telah menyita bukti transfer milik korban , kemudian dua ID Card milik tersangka dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.

"Buku rekening bank milik tersangka, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta, sisa uangnya hasil pemerasan yang dilakukan ada di buku tabungan ini," urainya.

Baca juga: Petugas Pantarlih di Jember Tempel Stiker Caleg di Rumah Warga, Ngaku Disuruh Panwas, KPU Bereaksi

Atas perbuatanya itu, Dayat mengaku menjerat dua tersangka ini dengan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider pasal 378 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman paling lama, sembilan tahun penjara,"pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved