Berita Viral
Dokter Gigi Praktik Aborsi Ilegal Rp3,8 Juta di Bali Ternyata Residivis, 3 Kali Dipenjara Kasus Sama
Seorang dokter gigi buka praktik aborsi ilegal tengah menjadi sorotan hingga viral di media sosial.
Editor:
Arie Noer Rachmawati
Reader's Digest
Ilustrasi berita dokter gigi buka praktik aborsi ilegal tengah menjadi sorotan hingga viral di media sosial.
"Dalam kegiatannya yang bersangkutan dibantu oleh pembantunya yang bertugas sebagai pembersih," kata Ranefli.
Saat ini, tersangka Ketut ditahan di rumah tahanan Polda Bali dengan ancaman hukuman berlapis karena melanggar Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Tags
dokter gigi buka praktik aborsi ilegal
viral di media sosial
aborsi ilegal
dokter gigi
I Ketut Arik Wiantara
Bali
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral hari ini
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
Uang Rp25,5 Juta Melayang, Andree Kesal Vespanya Tak Kunjung Datang: Saya Merasa Bodoh |
![]() |
---|
Klarifikasi BI soal Viral Uang Pecahan Rp80.000 Disebut Bakal Diluncurkan saat HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Undangan Rapat DPRD ke Luar Kota Ramai Tuai Kritik, Wakil Ketua Ngaku Tak Sadar Tanda Tangan |
![]() |
---|
Roy Suryo Doakan Polda Metro Jaya yang Simpan Ijazah Jokowi Tidak Kebakaran: Nanti Hilang |
![]() |
---|
Daftar 4 Merek Beras Premium Oplosan Temuan Satgas Polri, 3 Petinggi Pabrik Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.