Tunangan Dipenjara karena Hamili Anak 16 Tahun, Gadis Ngawi Masih Mau Dinikahi, Gelar Akad di Masjid
Gadis di Ngawi rela dinikahi tunangannya yang harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Pernikahan gadis di Ngawi dan narapidana kasus pencabulan menjadi sorotan.
Gadis di Ngawi rela dinikahi tunangannya yang harus menjalani hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kini mereka telah sah menjadi suami istri.
Pasangan tersebut adalah NW dan RDN (19).
NW diketahui menjadi tahanan Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur.
Pernikahan NW dan RDN dilakukan di Masjid Polres Ngawi pada Jumat (12/5/2023).
Akad nikah dilakukan setelah NW ditahan karena mencabuli anak di bawah umur hingga hamil berinisial BN (16).
"Keluarga tersangka ini mengajukan memfasilitasi pernikahan.
Kita memfasilitasi tempat, kalau untuk penghulu mereka yang menyiapkan," kata Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono melalui sambungan telepon, Senin (15/5/2023), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Baca juga: Nasib Wanita Tewas karena Calon Suami Belum Siap Nikah, Pamit Terakhir ke Salon, Pulang Tinggal Nama
Agung menjelaskan, keduanya menikah atas permintaan orangtua mempelai karena rencana pernikahan telah disiapkan cukup lama.
Menurut keterangan dari orangtua, pernikahan tersebut telah dipersiapkan selama tujuh bulan terakhir.
Saat itu NW belum menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasatreskrim menjelaskan, NW diduga mencabuli gadis lain hingga korban berinisial BN (16) hamil dua bulan.
"Beberapa kali korban ini diajak melakukan hubungan oleh tersangka," katanya
Baca juga: Istri Labrak Nenek-nenek Selingkuhan Suaminya, Ternyata Sudah Nikah Siri 16 Bulan: 2 Kali Seminggu
Saat diminta bertanggung jawab, NW menolak karena telah mempersiapkan pernikahan dengan RDN.
AKP Agung Joko Haryono
tunangan hamili ABG gadis mau dinikahi
Ngawi
Jawa Timur
pencabulan
AKBP Sumarni
Banten
pernikahan viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sering Jadi Tempat Bakar Sampah, Pohon Nyamplong di Bondowoso Tumbang Timpa Kabel PJU |
![]() |
---|
Gus Nur Dapat Amnesti atas Kasus Dugaan Kritik Ijazah Jokowi, Tak Lagi Wajib Lapor ke Rutan |
![]() |
---|
Listrik Numpang Tetangga 8 Tahun, Nazir Dapat Hadiah dari PLN Seminggu Setelah Anak Lahir |
![]() |
---|
Penjelasan Dishub Soal Viral Pengunjung Masjid Ar-Rahman Blitar Kesal Digetok Parkir Rp 20.000 |
![]() |
---|
Banyak Pelajar SMP di Bojonegoro Idap Penyakit Visus Mata dan Anemia, Langsung Dirujuk Dinkes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.