Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tunangan Dipenjara karena Hamili Anak 16 Tahun, Gadis Ngawi Masih Mau Dinikahi, Gelar Akad di Masjid

Gadis di Ngawi rela dinikahi tunangannya yang harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
iStockPhoto Nanag Sholahuddin
ILUSTRASI Pernikahan gadis Ngawi dan pacarnya yang dipenjara karena hamili anak 16 tahun. 

TRIBUNJATIM.COM - Pernikahan gadis di Ngawi dan narapidana kasus pencabulan menjadi sorotan.

Gadis di Ngawi rela dinikahi tunangannya yang harus menjalani hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kini mereka telah sah menjadi suami istri.

Pasangan tersebut adalah NW dan RDN (19).

NW diketahui menjadi tahanan Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur.

Pernikahan NW dan RDN dilakukan di Masjid Polres Ngawi pada Jumat (12/5/2023).

Akad nikah dilakukan setelah NW ditahan karena mencabuli anak di bawah umur hingga hamil berinisial BN (16).

"Keluarga tersangka ini mengajukan memfasilitasi pernikahan.

Kita memfasilitasi tempat, kalau untuk penghulu mereka yang menyiapkan," kata Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono melalui sambungan telepon, Senin (15/5/2023), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Baca juga: Nasib Wanita Tewas karena Calon Suami Belum Siap Nikah, Pamit Terakhir ke Salon, Pulang Tinggal Nama

Agung menjelaskan, keduanya menikah atas permintaan orangtua mempelai karena rencana pernikahan telah disiapkan cukup lama.

 Menurut keterangan dari orangtua, pernikahan tersebut telah dipersiapkan selama tujuh bulan terakhir.

Saat itu NW belum menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kasatreskrim menjelaskan, NW diduga mencabuli gadis lain hingga korban berinisial BN (16) hamil dua bulan.

"Beberapa kali korban ini diajak melakukan hubungan oleh tersangka," katanya

Baca juga: Istri Labrak Nenek-nenek Selingkuhan Suaminya, Ternyata Sudah Nikah Siri 16 Bulan: 2 Kali Seminggu

Saat diminta bertanggung jawab, NW menolak karena telah mempersiapkan pernikahan dengan RDN.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved