Berita Terkini
Daftar 7 Daerah yang Kembali Berlakukan Tilang Manual Mulai 2023, Surabaya Juga Termasuk?
Inilah daftar daerah yang mulai terapkan kembali tilang manual sejak 2023. Polisi bakal pelototi sejumlah pelanggaran.
Pengendara yang tidak mengunakan helm depan dan belakang.
Pengendara yang TNKB tidak ada atau sudah tidak berlaku.
Pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas.
Pengendara yang membawa kendaraan di bawah umur.
Pengendara mobil yang tidak pakai sabuk pengaman.
5. Nusa Tenggara Barat
Satlantas Polres Lampung Timur memberlakukan kembali tilang manual di Kabupaten Lampung Timur mulai 11 Mei 2023.
Kasatlantas Polres Lampung Timur, Iptu Bima Alief Casar Gumilang menyampaikan, tilang manual merupakan salah satu pencegahan dini kecelakaan lalu lintas di wilayahnya.
Sebelumnya, polres Lampung Timur hanya memberikan tindakan preventif ketika pengendara melakukan pelanggaran.
Supaya masyarakat terhindari dari sanksi tilang, Bima mengimbau supaya mereka mematuhi aturan lalu lintas.
Berikut sejumlah pelanggaran yang diawasi Polres Lampung Timur:
Berkendara dibawah umur.
Berboncengan lebih dari satu.
Menggunakan ponsel saat berkendara.
Tidak menggunakan helm SNI.
Melawan arus.
Melampaui batas kecepatan.
Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Kelengkapan kendaraan sesuai spesifikasi dan peruntukannya.
Memasang nomor polisi palsu
Masa berlaku STNK dan SIM.
7. Bandar Lampung
Wilayah lain yang memberlakukan tilang manual adalah Bandar Lampung, Lampung.
Satlantas Polres Bandar Lampung telah memberikan sosialisasi penerapan kembali tilang manual pada Selasa (9/5/2023).
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, terutama para pelajar.
"Selain itu, sebagai upaya Polri untuk mensosialisasikan kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual," katanya.
Sasaran tilang manual adalah:
Berkendara di bawah umur.
Berboncengan lebih dari satu orang.
Menggunakan ponsel saat berkendara.
Menerobos lampu merah.
Tidak menggunakan helm.
Melawan arus.
Melampaui batas kecepatan.
Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).
Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL).
Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.
Dalam daftar itu semetara tidak ada Surabaya.
Masih belum diketahui kapan Surabaya akan kembali menerapkan tilang manual.
Sementara itu, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sumenep Madura kembali menerapkan tilang manual di kota keris sejak dikeluarkannnya Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.
Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Nasution membenarkan bahwa alasan tilang manual kembali diberlakukan karena banyaknya pelanggaran yang tidak tercover oleh E-TLE.
"Ada beberapa pelanggaran yang bisa tidak terpantau dengan menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE)," ungkap AKP Nasution pada TribunMadura.com, Selasa (16/5/2023).
Maka menurutnya, sesuai perkembangan dipandang perlu untuk melakukan penindakan secara manual bagi para pepanggar lalulintas.
Salah satu jenis pelanggaran itu, di antaranya menggunakam ponsel, mabuk saat naik sepeda, knalpot brong, tidak menggunakan plat, boncengan tiga dan yang bisa meningkatkan fatalitas laka.
"Jadi ada sejumlah pelanggaran yang tidak bisa terjangkau oleh E-TLE, tapi tetap kita maksimalkan tilang E-TLE. Namun ada beberapa pelanggaran yang tidak tercatat di kamera electronic. Maka perlu kita melakukan tilang manual," tegasnya.
Pihanya mengatakan, ada sekitar empat camera E-TLE di sejumlah titik di wilayah kota Sumenep.
"E - TLE itu fungsinya dilakukan untuk menghindari kontak, antara pelanggar dan petugas. Nah, mamual ini kita lakukan bagi pelanggar yang tidak tercover di kamera electrinic," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
tilang manual
ETLE
Surabaya
pelanggaran lalu lintas
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
5 Merek Beras Medium Dioplos Jadi Beras Premium Dikuak Satgas Pangan, Produsen Terancam Denda Rp 2 M |
![]() |
---|
Alasan Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi: Tak Ada Kepemilikan Elite dan Keluarga, Singgung Partai Besar |
![]() |
---|
Daftar Merek Beras Premium Diduga Oplosan, 4 Produsen Diperiksa Soal Dugaan Lakukan Pelanggaran Mutu |
![]() |
---|
4 Produsen Beras Diduga Lakukan Pelanggaran Mutu & Takaran Beras, Merek-merek Ini dalam Penyelidikan |
![]() |
---|
Inilah 5 Arti Notifikasi BSU 2025 yang Perlu Diketahui, Simak Syarat Penerima dan Alur Pencairannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.