Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Gasak Motor yang Kuncinya Tertinggal, Pemuda di Malang Diteriaki Maling, Babak Belur Dihajar Warga

Nasib apes dialami pelaku curanmor saat beraksi di Jalan Cakalang RT 4 RW 10 Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan
Pelaku curanmor, Agus Raran Wista (memakai kaos merah) saat diamankan di Polsek Blimbing. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Nasib apes dialami pelaku curanmor saat beraksi di Jalan Cakalang RT 4 RW 10 Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing.

Pelaku yang diketahui bernama Agus Raran Wista (34), babak belur usai aksinya digagalkan oleh warga sekitar pada Selasa (16/5/2023) malam.

Kejadian berawal dari pelaku yang merupakan warga Jalan Ikan Piranha Atas Kecamatan Lowokwaru, tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 20.15 WIB.

Saat itu, seorang pria bernama Yuham Dwi (39), yang menjadi korbannya sedang membeli di toko kelontong yang ada di lokasi kejadian.

Ketika itu, korban memarkirkan sepeda motornya dengan kunci kontaknya masih terpasang. Melihat hal tersebut, pelaku langsung menyalakan sepeda motor dan segera mencoba kabur.

Korban yang melihat aksi pelaku, langsung meneriaki maling sambil berlari. Sontak, warga sekitar bergegas mengejar pelaku.

Baca juga: Hendak Jemput Istri, Polisi di Solo Malah Dikeroyok 4 Begundal, Awalnya Diteriaki Maling

Sekitar 1 kilometer dari lokasi kejadian, warga berhasil menangkap pelaku dan sempat jadi sasaran amukan massa.

Tidak lama kemudian, petugas Polsek Blimbing tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku.

Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto membenarkan kejadian tersebut.

"Pelaku ini mencuri kendaraan milik korban, yakni sepeda motor Honda Beat dengan nopol N-2716-ABM. Saat ini, kendaraan tersebut sudah kami amankan dan korban sudah kami mintai keterangan," terangnya kepada TribunJatim.com, Rabu (17/5/2023).

Kompol Danang menambahkan, bahwa pelaku bukan seorang residivis. Dan hingga saat ini, Unit Reskrim Polsek Blimbing masih terus mendalami.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Untuk saat ini, pelaku telah kami tahan sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved