Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Fakta Terbaru Dokter Gigi Praktik Aborsi Ilegal di Bali, Gelar Ternyata Palsu, Tak Punya Ijazah

Terungkap fakta baru kasus dokter gigi praktik aborsi ilegal di Bali. Bahwa pelaku tak punya ijazah kedokteran.

Kolase Kompas.com dan Serambi News
Terungkap fakta baru kasus dokter gigi praktik aborsi ilegal di Bali. Bahwa pelaku bernama I Ketut Ari Wiantara (53) gelar dokternya adalah palsu. 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap fakta baru kasus dokter gigi praktik aborsi ilegal di Bali.

Bahwa pelaku bernama I Ketut Ari Wiantara (53) gelar dokternya adalah palsu.

Kepala Dinas Kesehatan Badung, dr Made Padma Puspita mengatakan, pihaknya mengakui dari informasi yang didapat I Ketut AW bukan dokter.

Akan tetapi, I Ketut Ari Wiantara memang sempat mengikuti pendidikan di kedokteran.

"Bagaimana bisa dibilang dokter, orang dia tidak tamat. Dia juga tidak ada ijazahnya," ujar dr Made Padma Puspita, Rabu (17/5/2023), dilansir dari Tribunnews.

dr Made Padma mengatakan, orang yang profesinya bisa disebutkan dokter adalah orang yang sudah tamat kuliah kedokteran yang dilengkapi dengan ijazah, uji kompetensi, dan STR diperpanjang setiap tahun sekali.

Baca juga: Dokter Gigi Praktik Aborsi Ilegal Rp3,8 Juta di Bali Ternyata Residivis, 3 Kali Dipenjara Kasus Sama

"Di tempat praktik, plang juga tidak ada. Bagaimana kita harus mempercayai bahwa dia dokter. Ini perlu pemahaman kepada masyarakat," jelasnya.

Pihaknya mengakui praktik aborsi yang dilakukan memang susah diungkap karena dilakukan secara terselubung dengan perjanjian antara korban dan pelaku.

"Ini seperti kasus narkoba. Kalau tidak yang memakai buka mulut kan susah juga cari penjualnya. Kasus ini terungkap kan karena ada korban juga. Korbannya yang melaporkan," bebernya.

Pihaknya berharap, generasi muda yang hamil di luar nikah tidak melakukan langkah tersebut mengingat sangat membahayakan dan nyawa menjadi taruhannya.

"Mungkin orang ini dulu pernah belajar anatomi. Mungkin ada yang berhasil. Namun karena ini kandungan sudah besar, susah juga. Tapi tidak begini juga karena kalau dokter gigi, kan mempelajari mulut, bukan janin," imbuhnya.

Hal itu pun sangat jauh menyimpang dari dunia kedokteran, bahkan merusak citra profesi dokter.

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali saat merilis kasus praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter gigi, berinisial KAW (53), di gedung Dirkrimsus Polda Bali pada Senin (15/5/2023).
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali saat merilis kasus praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter gigi, berinisial KAW (53), di gedung Dirkrimsus Polda Bali pada Senin (15/5/2023). (Kompas.com)

Dia mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah Polri dan meminta pelaku dihukum setimpal.

Pihaknya sangat menyayangkan aksi aborsi yang sebelumnya pernah dilakukan terulang lagi.

"Ini sangat kita sayangkan, mengingat orang ini merupakan residivis yang sudah ditangkap sebelumnya, namun kembali berulah," katanya.

Diakui, dulu saat sempat ditangkap, Dinas Kesehatan Kabupaten Badung ingin melakukan pembinaan dan memastikan keberadaan dokter tersebut.

Hanya saja rumahnya selalu dikunci.

Bahkan saat itu tidak ditemukan plang praktik dokter.

Baca juga: Punya 3 Istri, Pak Dokter Usia 50 Kini Sambut Kelahiran Anak ke-60, Mengaku Masih Mau Nikah Lagi

"Sebelum saya menjadi kepala dinas, seingat saya kita pernah ke sana ingin melakukan pembinaan. Namun rumahnya dikunci dari dalam. Dari sana kita tidak bisa melakukan pembinaan lagi, karena rumah tertutup rapat," jelasnya.

dr Padma juga mengakui hal itu sangat legal, sehingga ranahnya ada di kepolisian.

Mirisnya lagi pasien yang ke praktik itu dengan sukarela dan mau dibodohi oleh orang tersebut.

"Orang ini sudah residivis dengan kasus yang sama. Tentu harapan kami hukum semaksimal mungkin, agar ia kapok," imbuhnya.

Akibat perlakuannya tersebut, tersangka yang merupakan residivis ini pun dikenakan pasal berlapis.

Yakni pasal 77 Jo pasal 73 ayat 1 UU no.29 Tahun 2004 tentang praktik  dokter, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Kasus dokter gigi praktik ilegal di Bali.
Kasus dokter gigi praktik ilegal di Bali. (via Serambi News)

Selanjutnya Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat 2 UU no. 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedoteran, ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Dan Padal 194 Jo Pasal 75 Ayat 2 UU no.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Polda Bali.

Terpisah, Wadireskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan bahwa pasien aborsi ilegal tersebut berasal dari anak SMA, mahasiswi hingga pekerja.

Mirisnya, selain sebenarnya ia adalah seorang dokter gigi, tersangka I Ketut Ari Wiantara selama ini tidak pernah terdaftar di IDI.

“Sebetulnya awalnya adalah  dokter gigi, tapi belum terdaftar di IDI, sehingga ilegal untuk melakukan praktik apapun."

"Namun justru menjalankan praktik aborsi yang tak ada hubungannya dengan bidangnya,” ucap Ranefli.

Tersangka dikatakan mempelajari cara aborsi dengan otodidak, melalui internet hingga buku-buku.

Alat-alat medis yang ia miliki pun diketahui dibelinya melalui toko online.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Dikuak Dokter Forensik, Sebut 2 DNA Asing

Tersangka dijelaskan hanya menerima pasien yang kandungannya berusia tidak lebih dari 4 minggu.

"Tersangka memberikan konsultasi kepada pasien, serta mengecek kesehatan pasiennya dulu."

"Kalau memang bisa di aborsi, maka akan diberikan tindakan," ucap Ranefli.

Berdasarkan informasi yang diketahui di lokasi kejadian (TKP), ternyata praktik aborsi ilegal tersebut sudah menjadi isu publik warga sekitar.

Ketika ditemui Tribun Bali (grup Tribun Jatim Network), Kelian Dinas Banjar Celuk, Dalung, I Gede Sucaya Astawa mengakuinya.

“Ini memang isu sudah sangat lama saya dengar. Ada dokter praktik  aborsi, warga juga sudah pada mengisukan,” ucapnya.

Namun demikian, Sucaya menjelaskan, pihaknya tak meninjau lebih lanjut karena tidak adanya bukti.

“Kami takutnya dijebak, dibilang tidak ada bukti kan, malah terbalik kami yang dilaporkan. Kami menghindari itu,” sebutnya.

Walaupun begitu, pihaknya mengaku di kawasan TKP, memang merupakan warga pendatang yang tidak mengumpulkan KTP.

“Di kawasan tersebut memang ditinggali oleh warga pendatang yang tak mengumpulkan KTP. Jadi ya seperti zaman sekarang, banyak yang mementingkan urusan sendiri,” ucapnya.

Sucaya mengatakan, tersangka berstatus tidak mengontrak dan rumah yang menjadi TKP praktik  aborsi merupakan rumah pribadi Ketut AW.

“Dia memang yang punya rumah, sudah bertahun-tahun rasanya,” ucapnya.

Ketut AW dikenal sebagai sosok orang yang biasa bergaul di lingkungannya.

Ia tidak begitu tertutup pada warga sekitar, namun menurut Sucaya, warga sekitar TKP tidak mengetahui bahwa ia merupakan seorang residivis.

Pihaknya pun mengapresiasi polisi yang berhasil mengungkap dan meringkus tersangka.

“Kami pastinya mengapresiasi, akhirnya praktik tersebut bisa diungkap. Sehingga kan ini juga bisa jadi efek jera bagi generasi muda, untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak seharusnya,” kata Sucaya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved