Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Bobol Gerobak Pedagang Kaki Lima, Residivis 7 kali Ini Kembali Ditangkap Polisi Tulungagung

Personel Satreskrim Polres Tulungagung menangkap AB (33), warga Jalan Mayang Selatan Kota Blitar pada Rabu (17/5/2023 pagi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
AB (33), tersangka pembobol gerobak pedagang kaki lima di Jalan Basuki Rahmat Tulungagung 

Saat ini polisi masih mengejar HT untuk ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama AB.

“AB telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di Rutan Polres Tulungagung. Sementara HT masih dalam pengejaran,” ungkap Anshori.

Dari AB polisi menyita sebuah HP merek Vivo, helm full face merek KYT, helm centro merek INK, dan tas punggung tactical motif loreng.

Barang-barang yang disita ini diduga hasil kejahatan AB.

Dari proses penyidikan terungkap, dua AB dan HT juga membobol lapak pedagang di Pasar Ngemplak Tulungagung.

Selain itu dalam catatan kepolisian, AB pernah 3 kali masuk penjara dalam kasus perampasan.

Dia juga pernah masuk penjara 4 kali dalam kasus penganiayaan.

Kini penyidik menjerat AB dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Jika terbukti bersalah, AB akan masuk penjara untuk kali ke-8,” pungkas Anshori. 

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved