Berita Tulungagung
Bobol Gerobak Pedagang Kaki Lima, Residivis 7 kali Ini Kembali Ditangkap Polisi Tulungagung
Personel Satreskrim Polres Tulungagung menangkap AB (33), warga Jalan Mayang Selatan Kota Blitar pada Rabu (17/5/2023 pagi.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
Saat ini polisi masih mengejar HT untuk ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama AB.
“AB telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di Rutan Polres Tulungagung. Sementara HT masih dalam pengejaran,” ungkap Anshori.
Dari AB polisi menyita sebuah HP merek Vivo, helm full face merek KYT, helm centro merek INK, dan tas punggung tactical motif loreng.
Barang-barang yang disita ini diduga hasil kejahatan AB.
Dari proses penyidikan terungkap, dua AB dan HT juga membobol lapak pedagang di Pasar Ngemplak Tulungagung.
Selain itu dalam catatan kepolisian, AB pernah 3 kali masuk penjara dalam kasus perampasan.
Dia juga pernah masuk penjara 4 kali dalam kasus penganiayaan.
Kini penyidik menjerat AB dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Jika terbukti bersalah, AB akan masuk penjara untuk kali ke-8,” pungkas Anshori.
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.