Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Emak-emak Arisan Rp 100 Juta Per Bulan, Pekerjaan Para Suami Disorot, 'Para Sultan Berkumpul'

Tengah viral di media sosial arisan emak-emak bayar Rp 100 juta per bulan. Nilai arisan emak-emak itu disebut mencapai Rp 2,5 miliar.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
via Tribunnews
ILUSTRASI Berita viral emak-emak arisan Rp 100 juta per bulan. 

Ia mengatakan arisan artis itu dirasa perlu untuk menjalin silaturahmi.

"Penting aja sih namanya juga kan menjalin hubungan ya, aku kan sesuai kemampuan," ungkapnya.

Unggahan video tersebut pun dibanjiri komentar netizen.

"Betul semampunya aja, karena tidak ada kewajiban," ungkap netizen.

"Bener banget," kata netizen.

"Kaya yang sesungguhnya," komentar netizen.

Baca juga: Heboh Umi Kalsum Nyawer Uang Warna Hijau di Geng Arisan Nyonya-nyonya, Nyanyi Ikan Dalam Kolam

Arisan sendiri merupakan pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang lalu diundi di antara mereka.

Sementara undian dilaksanakan secara berkala hingga semua anggota mendapatkan giliran yang sama.

Dalam konteks tersebut, hakikat arisan sama halnya meminjamkan uang kepada orang lain.

Adapun bagi orang yang menerima giliran pertama maka sama halnya ia berhutang.

Sementara bagi orang yang teakhir mendapatkan giliran maka sama halnya ia menjadi pemberi utang kepada orang lain.

Dilansir dari almanhaj.or.id via TribunJabar yang ditulis Ustaz Kholid Syamhudi Lc, menjelaskan hukum arisan secara umum.

Ustaz Kholid Syamhudi menjelaskan ada dua pendapat para Ulama dalam menghukumi arisan dalam bentuk hakikat arisan yang dijelaskan tadi.

Pendapat pertama dari Syaikh Prof Dr Shalih bin Abdillah Al Fauzan, Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Alu syaikh dan Syaikh Abdurrahman al barak, yaitu hukum arisan adalah haram.

Landasan hukum arisan tersebut diharamkan karena mengacu pada akad utang bersyarat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved