Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Emak-emak Arisan Rp 100 Juta Per Bulan, Pekerjaan Para Suami Disorot, 'Para Sultan Berkumpul'

Tengah viral di media sosial arisan emak-emak bayar Rp 100 juta per bulan. Nilai arisan emak-emak itu disebut mencapai Rp 2,5 miliar.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
via Tribunnews
ILUSTRASI Berita viral emak-emak arisan Rp 100 juta per bulan. 

Arisan seperti mengutang dengan syarat diberi utang dari peserta lainnya.

Baca juga: Senyum Semringah Ayu Dewi Kumpul dengan Geng Cendol di Tengah Isu Regi Selingkuh, Bakal Umrah Bareng

Pada dasarnya utang disyariatkan bertujuan mengharap ridha Allah untuk membantu meringankan orang yang berhutang, bukan menjadikan sarana keuntungan dari orang yang berutang.

Hal ini selaras dengan apa yang dijelaskan Ustaz DR Khalid Basalamah dalam sesi pertanyaan di kanal youtube Kajian Ar-Rahman.

Ustadz DR Khalid Basalamah menjelaskan utang di dunia menghambat seseorang untuk masuk surga.

Utang merupakan sesuatu yang harus dibayar, wajib ditunaikan.

Menurutnya jika utang tidak dapat dibayar maka akan masuk dalam penimbangan di yaumul hisab.

"Masalah ia dihambat masuk surga dilihat nanti, kalau setalah utang itu amal baiknya berkurang maka masuk neraka dahulu," jelas Ustadz DR Khalid Basalamah.

Baca juga: Gaya Umi Kalsum Arisan Nyonya-nyonya Disorot, Nyawer Segini, Akui Ayu Ting Ting Sumber Uang

Dijelaskan Ustadz DR Khalid Basalamah, hal tersebut seperti dalam hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dar Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ustadz DR Khalid Basalamah mengatakan arisan sama halnya membuka pintu utang.

Perkara muamalah di zaman ini termasuk arisan menurut Ustadz DR Khalid Basalamah laikanya memilit utang secara sengaja.

Utang dibuat bahkan diprogram dengan berbagai macam bentuk penawaran.

Seperti kredit rumah, mobil, handphone, dan masih banyak yang lainnya.

Ustadz DR Khalid Basalamah menjelaskan membuka pintu utang di dalam Islam tidak diperbolehkan, kecuali dalam keadaan udzur.

Baca juga: Gaya Emak-emak Konvoi Naik Motor Tapi Tak Pakai Helm di Jalan Raya Disorot, Langsung Ditilang Polisi

Oleh karenanya utang adalah bagian dari pelanggaran.

"Ada orang mampu kaya raya, tapi kepemilikannya itu cicilan. Membuka pintu utang berbahaya sekali," ujarnya.

Ustadz DR Khalid Basalamah menjelaskan Rasulullah berkata, orang mati sahid saja diampuni dosa-dosanya kecuali hutangnya.

Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa hendaknya ruh seorang mukmin bergantung antara langit dan bumi selama hutangnya masih belum dibayar.

Baca juga: Kepergok Curi Kue Butter Cookies Dijepit di Paha, Emak-emak Nangis Histeris, Bos Toko: Jangan Akting

Sementara itu, sebagian lagi pendapat para ulama ada yang memperbolehkannya.

Fatwa arisan diperbolehkan ini datang dari al-hafizh Abu Zur'ah al-'raqi (wafat tahun 826), (lihat Hasyiyah al-Qalyubi 2/258) fatwa anggota dewan majelis Ulama besar (Hai'ah Kibaar al-Ulama) Arab Saudi, Syaikh Muhammad bin shalih al-Utsaimin serta Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Jibrin.

Pendapat mereka memperbolehkan arisan karena dilandaskan pada syariat utang membantu orang lain.

Pendapat para ulama ini, arisan memberikan bantuan, tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa.

Arisan bisa menjadi salah satu cara memenuhi kebutuhan orang yang dibutuhkan dan menolong mereka untuk menghindari muamalat terlarang.

Orang yang berhutang dapat menggunakan uang tersebut dalam waktu tertentu kemudian dikembalikan sesuai dengan jumlah uang yang diambilnya tanpa ada penggantian dan perbaikan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved