Berita Tulungagung
12 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Manual di Tulungagung, Tak Kenakan Helm SNI hingga Plat Palsu
Satlantas Polres Tulungagung kembali menggalakkan tilang manual setelah sebelumnya hanya melakukan tilang elektronik.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satlantas Polres Tulungagung kembali menggalakkan tilang manual setelah sebelumnya hanya melakukan tilang elektronik.
Penekanan tilang manual ini ada 12 pelanggaran kasat mata, yaitu pengendara di bawah umur, boncengan lebih dari 1, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm standar SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan.
Selanjutnya berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan tak sesuai peruntukan, over dimension over load (ODOL), dan plat palsu atau kendaraan tanpa plat.
Menurut Kanit Turjawali Satlantas Polres Tulungagung, sebenarnya tilang manual sudah dilaksanakan sebelum Operasi Ketupat Semeru 2023.
“Saat itu ada 7 pelanggaran kasat mata yang ditindak. Sekarang ditingkatkan menjadi 12 pelanggaran,” terang Awalu.
Baca juga: Alasan Tilang Manual Kembali Diberlakukan Polres Sumenep, Sasarannya Bukan Hanya Knalpot Brong
Pemberlakukan tilang manual ini karena selama penekanan tilang elektronik angka kecelakaan meningkat.
Selain itu fatalitas di jalan juga meningkat karena sikap ceroboh pengguna jalan.
Dampak buruk lainnya, angka kriminalitas jalanan ternyata juga naik selama hanya diberlakukan tilang elektronik.
“Dengan tilang manual ini diharapkan masyarakat lebih tertib berlalu lintas. Sehingga kecelakaan, fatalitas dan kriminalitas bisa ditekan,” sambung Awalu.
Baca juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Malang, BuHer Tegaskan Jajaran Tak Terima Titipan
Baca juga: Daftar 7 Daerah yang Kembali Berlakukan Tilang Manual Mulai 2023, Surabaya Juga Termasuk?
Selama pemberlakukan tilang manual, setiap hari ada 10-15 pengendara yang ditilang.
Rata-rata pelanggaran yang ditemukan adalah pengendara yang tidak mengenakan helm.
Selain tilang manual Satlantas Polres Tulungagung juga tetap memberlakukan tilang elektronik.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di simpang empat Tamanan masih efektif diberlakukan.
Selain itu mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) atau tilang mobile juga masih digunakan.
Baca juga: Tak Boleh Tilang Manual, Polisi Tuban Kini Gunakan Mobil Incar Buru Pelanggar Lalu Lintas

Satlantas Polres Tulungagung
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Tulungagung
Tulungagung
tilang manual
Operasi Ketupat Semeru 2023
tilang elektronik
12 pelanggaran
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.