Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

12 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Manual di Tulungagung, Tak Kenakan Helm SNI hingga Plat Palsu

Satlantas Polres Tulungagung kembali menggalakkan tilang manual setelah sebelumnya hanya melakukan tilang elektronik.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
SURYA.CO.ID/DAVID YOHANES
Razia kelengkapan berkendara yang dilakukan anggota Satlantas Polres Tulungagung dalam artikel 12 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Manual di Tulungagung, Tak Kenakan Helm SNI hingga Plat Palsu 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satlantas Polres Tulungagung kembali menggalakkan tilang manual setelah sebelumnya hanya melakukan tilang elektronik.

Penekanan tilang manual ini ada 12 pelanggaran kasat mata, yaitu pengendara di bawah umur, boncengan lebih dari 1, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm standar SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan.

Selanjutnya berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan tak sesuai peruntukan, over dimension over load (ODOL), dan plat palsu atau kendaraan tanpa plat.

Menurut Kanit Turjawali Satlantas Polres Tulungagung, sebenarnya tilang manual sudah dilaksanakan sebelum Operasi Ketupat Semeru 2023.

“Saat itu ada 7 pelanggaran kasat mata yang ditindak. Sekarang ditingkatkan menjadi 12 pelanggaran,” terang Awalu.

Baca juga: Alasan Tilang Manual Kembali Diberlakukan Polres Sumenep, Sasarannya Bukan Hanya Knalpot Brong

Pemberlakukan tilang manual ini karena selama penekanan tilang elektronik angka kecelakaan meningkat.

Selain itu fatalitas di jalan juga meningkat karena sikap ceroboh pengguna  jalan.

Dampak buruk lainnya, angka kriminalitas jalanan ternyata juga naik selama hanya diberlakukan tilang elektronik.

“Dengan tilang manual ini diharapkan masyarakat lebih tertib berlalu lintas. Sehingga kecelakaan, fatalitas dan kriminalitas bisa ditekan,” sambung Awalu.

Baca juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Malang, BuHer Tegaskan Jajaran Tak Terima Titipan

Baca juga: Daftar 7 Daerah yang Kembali Berlakukan Tilang Manual Mulai 2023, Surabaya Juga Termasuk?

Selama pemberlakukan tilang manual, setiap hari ada 10-15 pengendara yang ditilang.

Rata-rata pelanggaran yang ditemukan adalah pengendara yang tidak mengenakan helm.

Selain tilang manual Satlantas Polres Tulungagung juga tetap memberlakukan tilang elektronik.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di simpang empat Tamanan masih efektif diberlakukan.

Selain itu mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) atau tilang mobile juga masih digunakan.

Baca juga: Tak Boleh Tilang Manual, Polisi Tuban Kini Gunakan Mobil Incar Buru Pelanggar Lalu Lintas

Saat anggota Satlantas Polres Pasuruan menunjukkan kamera di dalam mobil INCAR
Saat anggota Satlantas Polres Pasuruan menunjukkan kamera di dalam mobil INCAR (TRIBUNJATIM.COM/GALIH LINTARTIKA)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved