Berita Malang
12 Jenis Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Manual di Kabupaten Malang
Polres Malang kembali memberlakukan tilang manual. Hal ini dilakukan untuk menyikapi adanya pelanggaran yang luput dari pantauan kamera ETLE
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polres Malang kembali memberlakukan tilang manual. Hal ini dilakukan untuk menyikapi adanya pelanggaran-pelanggaran yang luput dari pantauan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) alias tilang elektronik.
Kendati demikian, meskipun tilang manual kembali diberlakukan, tidak semata menghapus tilang ETLE yang sudah berjalan sampai saat ini.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan, di Polres Malang tilang berbasis elektronik sudah berjalan. Secara stasioner ETLE ada di traffic light simpang empat Kepanjen dan mobil incar.
"Ini sudah operasional (tilang elektronik). Namun, ada pelanggaran-pelanggaran yang tidak tercover dan berpotensi terjadi kecelakaan," ujar Agnis ketika dikonfirmasi belum lama ini.
Agnis menyebutkan pelanggaran-pelanggaran yang memiliki tingkat fatalitas tinggi hingga menyebabkan kecelakaan terdapat 12 item.
Baca juga: Tak Terjangkau ETLE, Kendaraan Tanpa Plat Nomer Jadi Sasaran Tilang Manual di Sampang
Baca juga: 12 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Manual di Tulungagung, Tak Kenakan Helm SNI hingga Plat Palsu
Ke-12 pelanggaran tersebut di antaranya, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu mereh.
Kemudian tidak menggunakan helm SNI, melampaui batas kecepatan, melawan arus lalu lintas, berkendaran di bawah pengaruh alkohol, serta kendaraan tidak sesuai spesifikasi.
Lalu pelanggaran bagi pengendara yang tidak sesuai peruntukannya, kendaraan overload dimension, hingga kendaraan bermotor tanpa plat nomor atau plat nomor palsu.
Bagi pengendara yang terpantau melanggar 12 peraturan yang telah disebutkan, maka akan mendapatkan teguran dari polisi yang bertugas.
Baca juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Malang, BuHer Tegaskan Jajaran Tak Terima Titipan
"Kami dalam tahap sosialisasi skala prioritas dengan memberika teguran," sebutnya.
Namun, jika pelanggaran yang dilakukan pengendara sudah begitu fatal maka akan dikenakan tilang secara manual.
Agnis mengatakan, jika pengguna kendaraan bermotor telah mengetahui etika berkendara maka tidak perlu khawatir jika terkena tilang oleh petugas.
"Tidak perlu ada yang dikhawatirkan jika sudah tertib di jalan dan sadar ketika berlalulintas," tegasnya.
Baca juga: Alasan Tilang Manual Kembali Diberlakukan Polres Sumenep, Sasarannya Bukan Hanya Knalpot Brong
Ia menyebutkan, petugas Satlantas Polres Malang akan melakukan sosialisasi terutama di jalan protokol, jalan arteri nasional dan kabupaten, trouble spot, hingga black spot.
Menurutnya, jalan tersebut rawan dilakukan pelanggaran hingga rawan terjadi kecelakaan sehingga perlu ditingkatkan.
"Kehadiran polisi bukan hanya semata-mata untuk pelanggarannya saja, melainkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan juga," imbuhnya
tilang manual
tilang manual di Kabupaten Malang
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Malang
AKP Agnis Juwita Manurung
Polres Malang
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.