Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

12 Jenis Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Manual di Kabupaten Malang

Polres Malang kembali memberlakukan tilang manual. Hal ini dilakukan untuk menyikapi adanya pelanggaran yang luput dari pantauan kamera ETLE

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung bicara soal alasan tilang manual kembali diberlakukan di Kabupaten Malang 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polres Malang kembali memberlakukan tilang manual. Hal ini dilakukan untuk menyikapi adanya pelanggaran-pelanggaran yang luput dari pantauan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) alias tilang elektronik.

Kendati demikian, meskipun tilang manual kembali diberlakukan, tidak semata menghapus tilang ETLE yang sudah berjalan sampai saat ini.

Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan, di Polres Malang tilang berbasis elektronik sudah berjalan. Secara stasioner ETLE ada di traffic light simpang empat Kepanjen dan mobil incar. 

"Ini sudah operasional (tilang elektronik). Namun, ada pelanggaran-pelanggaran yang tidak tercover dan berpotensi terjadi kecelakaan," ujar Agnis ketika dikonfirmasi belum lama ini.

Agnis menyebutkan pelanggaran-pelanggaran yang memiliki tingkat fatalitas tinggi hingga menyebabkan kecelakaan terdapat 12 item. 

Baca juga: Tak Terjangkau ETLE, Kendaraan Tanpa Plat Nomer Jadi Sasaran Tilang Manual di Sampang

Baca juga: 12 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Manual di Tulungagung, Tak Kenakan Helm SNI hingga Plat Palsu

Ke-12 pelanggaran tersebut di antaranya, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu mereh.

Kemudian tidak menggunakan helm SNI, melampaui batas kecepatan, melawan arus lalu lintas, berkendaran di bawah pengaruh alkohol, serta kendaraan tidak sesuai spesifikasi. 

Lalu pelanggaran bagi pengendara yang tidak sesuai peruntukannya, kendaraan overload dimension, hingga kendaraan bermotor tanpa plat nomor atau plat nomor palsu.

Bagi pengendara yang terpantau melanggar 12 peraturan yang telah disebutkan, maka akan mendapatkan teguran dari polisi yang bertugas.

Baca juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Malang, BuHer Tegaskan Jajaran Tak Terima Titipan

"Kami dalam tahap sosialisasi skala prioritas dengan memberika teguran," sebutnya.

Namun, jika pelanggaran yang dilakukan pengendara sudah begitu fatal maka akan dikenakan tilang secara manual. 

Agnis mengatakan, jika pengguna kendaraan bermotor telah mengetahui etika berkendara maka tidak perlu khawatir jika terkena tilang oleh petugas. 

"Tidak perlu ada yang dikhawatirkan jika sudah tertib di jalan dan sadar ketika berlalulintas," tegasnya.

Baca juga: Alasan Tilang Manual Kembali Diberlakukan Polres Sumenep, Sasarannya Bukan Hanya Knalpot Brong

Ia menyebutkan, petugas Satlantas Polres Malang akan melakukan sosialisasi terutama di jalan protokol, jalan arteri nasional dan kabupaten, trouble spot, hingga black spot.

Menurutnya, jalan tersebut rawan dilakukan pelanggaran hingga rawan terjadi kecelakaan sehingga perlu ditingkatkan.

"Kehadiran polisi bukan hanya semata-mata untuk pelanggarannya saja, melainkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan juga," imbuhnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved