Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

2 Parpol Berkesempatan Kembali Ajukan Bacaleg ke KPU Kabupaten Madiun

Dua Partai Politik mengajukan kembali berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Pemilu 2024, ke KPU Kabupaten Madiun.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Febrianto Ramadani
Gedung Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madiun, Jalan Raya Madiun Ponorogo Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Dua Partai Politik mengajukan kembali berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Pemilu 2024, ke KPU Kabupaten Madiun.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Jumangin mengatakan, sebanyak 35 Bacaleg bertambah seiring dengan waktu pengajuan kembali, yang dibuka sejak tanggal 15 hingga 19 Mei.

"Puluhan Bacaleg tambahan itu diajukan oleh dua partai politik. Yakni Partai Gelora Indonesia dan Partai Kebangkitan Nusantara," ujar Jumangin, Minggu (21/5/2023).

Baca juga: Berkas Sempat Dikembalikan KPU, Dua Parpol di Trenggalek Ajukan Kembali Bacaleg Pemilu 2024

Dirinya mengungkapkan, pelayanan masa pengajuan kembali sengaja dibuka oleh KPU Kabupaten Madiun, seiring dengan terbitnya Surat KPU RI Nomor 495 dan 496.

"Surat penting tersebut terkait penyelenggara pemilu tingkat kabupaten/kota, agar membuka layanan pengajuan kembali bakal calon," ungkapnya.

Baca juga: Toleransi Kendala Silon, Partai Garuda Banyuwangi Bisa Ramaikan Pileg, Daftarkan Ulang 25 Bacaleg

Dengan adanya penambahan, lanjut Jumangin, jumlah Bacaleg yang sebelumnya hanya 674, sekarang bertambah menjadi 709 bakal calon dengan 6 Daerah Pemilihan (Dapil).

"Dari 18 partai politik yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024, satu partai politik tidak mengajukan pendaftaran bakal calon. Yaitu Partai Buruh," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved