Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib Anak 12 Tahun Pergi ke Rumah Paman Tanpa Pamit Ortu, Petaka Datang setelah Minta Tolong Pemuda

Seorang anak 12 tahun bernasib miris karena ulah pemuda. Semua berawal saat si anak pergi ke rumah paman tanpa pamit orangtua.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
THINKSTOCKPHOTO
ILUSTRASI Berita anak 12 tahun dicabuli pemuda saat minta antar ke rumah paman. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang anak 12 tahun bernasib miris karena ulah pemuda.

Semua berawal saat si anak pergi ke rumah paman tanpa pamit orangtua.

Petaka pun datang di tengah perjalanan.

Pemuda yang ia mintai tolong mengantarnya malah berbuat jahat.

Seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, pemuda berinisial YSBI (21) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial YPT (12).

Pria asal Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dijerat pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Berdasarkan pasal itu pelaku diancam pidana 15 tahun penjara,” ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata, Aipda Hasyim Rasyid dalam keterangannya, Senin (22/5/2023) pagi.

Hasyim Rasyid menerangkan, kasus ini berawal ketika korban hendak pergi ke rumah pamannya yang terletak di Desa Duawutun, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata pada Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.

Baca juga: Dia Pakai Baju Pendek, Ayah Berbuat Nekat ke Anak Tiap Istri Tidur, Ancam Santet Jika Tak Dituruti

Saat itu korban pergi tanpa pamit ke orangtuanya. Ia kemudian meminta tolong pelaku mengantar ke rumah pamannya.

“Pelaku ini adalah anak satu kampung dengan korban,” katanya.

Namun dalam perjalanan, ungkap Hasyim, pelaku membawa korban ke rumah temannya di Desa Duawutun.

Setibanya rumah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya mencabuli korban.

Kasus ini terungkap ketika orangtua korban mencari putri mereka pada Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Pura-pura Bertamu Lebaran, Pria Lampung Berbuat Nekat Lihat Istri Teman Sendirian, Endingnya Fatal

Keesokan harinya mereka mendapat informasi, bahwa korban berada di rumah pamannya.

Selanjutnya orangtua korban menjemput YPT (12) di rumah pamannya.

Korban menceritakan semua kejadian yang menimpa dirinya hingga ia disetubuhi oleh pelaku.

“Setelah mendapat informasi dari anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata,” ujarnya.

Selanjutnya satuan Reskrim Polres Lembata melakukan penyelidikan.

Setelah mendapat cukup bukti, aparat menangkap pelaku di rumahnya, Senin (15/5/2023).

Ia kemudian digelandang ke Polres untuk menjalani pemeriksaan.

“Sampai saat ini pelaku sudah kita tahan dan sedang menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang pria menodai anak tetangganya di Balikpapan.

Pelaku ngaku tak tahan lihat saat korban hanya kenakan sarung.

Seorang pria paruh baya di Balikpapan berinisial HD (57) harus mendekam di balik jeruji besi.

Pasalnya HD melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri sejak tahun 2016 hingga berbadan dua.

Kasubnit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Ladyniyah menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2016 silam di rumah korban kawasan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah.

Baca juga: Tak Bisa Tahan Nafsu di Bulan Ramadan, Pria Makassar Berbuat Nekat di Atas Motor, Korban: Bikin Mual

Kala itu korban masih berumur 14 tahun.

Pelaku tak kuasa menahan nafsunya saat melihat korban sendiri di rumah hanya mengenakan sarung.

“Pelaku masuk dari pintu samping dan melihat korban sendirian dengan hanya memakai sarung. Pelaku menunjukkan alat kelaminnya kemudian memaksa korban untuk memegang. Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” jelas Futuhatul saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan pada Kamis (4/5/2023).

 Usai menggauli korban, pelaku langsung meninggalkan rumah. Kejadian tersebut rupanya terus berlanjut, pada Januari 2017 lalu pelaku kembali mencabuli korban di rumahnya.

Kemudian aksi serupa berlanjut pada tahun 2021, pelaku menyetubuhi korban dua kali pada bulan Agustus.

“Yang kelima dan keenam dilakukan pada bulan Mei 2022. Pada Januari 2023 kemarin korban melahirkan,” ungkapnya.

Baca juga: Saya Sayang, Pengakuan Kakak Hamili Adik Kandung, Nodai Sejak Korban Kelas 4 SD, Orangtua Pemulung

Korban saat ini berusia 21 tahun dan saat itu korban tidak berani menceritakan hal ini kepada orangtuanya.

Hingga akhirnya orangtua korban curiga saat anaknya mengeluh kesakitan pada bagian perutnya.

Tak disangka, saat dibawa ke rumah sakit, korban akhirnya melahirkan dan mengaku telah disetubuhi oleh HD sejak tahun 2016 lalu.

“Orangtua tidak curiga saat hamil karena tidak kelihatan. Hingga akhirnya pas mau melahirkan baru diketahui oleh orangtuanya,” ujarnya. Pelaku dijerat Pasal 6 huruf C atau Pasal 15 ayat 1 huruf A dan atau Pasal 15 ayat 1 huruf G UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved