Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Tilang Manual di Tuban Sasar 12 Jenis Pelanggaran, Tak Pakai Helm hingga Lampaui Batas Kecepatan

Satlantas Polres Tuban bakal kembali menerapkan tilang manual, bagi pelanggar lalu lintas di wilayah hukum setempat. 

Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Mochamad Sudarsono
Suasana arus lalu lintas di jalan panglima sudirman, Tuban 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Satlantas Polres Tuban bakal kembali menerapkan tilang manual, bagi pelanggar lalu lintas di wilayah hukum setempat. 

Penerapan kembali tilang manual ini dilakukan secara nasional, setelah ada evaluasi terkait tilang electronic traffic law enforcement (ETLE). 

Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Kadek Aditya Yasa Putra, mengatakan penerapan tilang manual kembali dilakukan setelah ada evaluasi. 

Adapun evaluasi terkait ETLE yaitu maraknya plat palsu, angka pelanggaran lebih banyak. Selain itu, banyak kendala teknis pada penerapan tilang elektronik. 

"Tilang manual kembali diberlakukan per hari ini, Senin. ETLE juga tetap jalan," ujarnya kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Tak Terjangkau ETLE, Kendaraan Tanpa Plat Nomer Jadi Sasaran Tilang Manual di Sampang

Baca juga: 12 Jenis Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Manual di Kabupaten Malang

Perwira pertama itu menjelaskan, dalam penerapannya nanti petugas yang patroli atau giat atur lalu lintas, jika melihat pelanggaran kasat mata oleh pengendara maka akan menindak tilang. 

Ada 12 poin pelanggaran, bagi yang melanggar akan ditindak. 

Seperti, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Baca juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Malang, BuHer Tegaskan Jajaran Tak Terima Titipan

Kemudian kendaraan tidak sesuai spek (spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk), menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya, ranmor over load dan over dimension dan ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu. 

"Ada 12 pelanggaran yang melanggar akan kita tilang, ini baru pengenalan ke masyarakat selama dua pekan. Ke depannya akan dilakukan razia gabungan," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved