Cara Mudah
Syarat Membuat Paspor Anak, Disertai Prosedur Pengajuannya secara Manual dan Online
Jika Anda memiliki anak yang masih berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk, mereka tetap bisa mengajukan pembuatan paspor.
Editor:
Arie Noer Rachmawati
- Pilih tanggal dan jam kedatangan
- Lakukan pembayaran.
- Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran
- Anda mendapatkan kode antrian dan status pembayaran
- Selesai.
Selanjutnya, Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.
Demikian syarat dan prosedur pengajuan Paspor untuk anak.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Tags
paspor
Ditjen Imigrasi
syarat membuat paspor anak
prosedur pengajuan paspor
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Berita Terkait
Berita Terkait: #Cara Mudah
8 Cara Mudah Menanam Tauge di Rumah, Sayuran dengan Cita Rasa Renyah dan Segar, Pakai Kacang Hijau |
![]() |
---|
Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji di 2025, Penting Bagi Calon Jemaah Tahu Syarat-syarat Daftarnya |
![]() |
---|
Cara Memulihkan Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Penghentian Bersifat Sementara, Maks 5 Hari Kerja |
![]() |
---|
Cara Cek BSU Batch 4 Rp600 Ribu secara Real Time, Jika Belum Cair Lanjut Tahap 5 |
![]() |
---|
Cara Membuat QR Code Pospay untuk Pencairan BSU 2025, Batas Waktu 31 Juli 2025, Cek Syarat dan Tips |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.