Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Syarat Membuat Paspor Anak, Disertai Prosedur Pengajuannya secara Manual dan Online

Jika Anda memiliki anak yang masih berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk, mereka tetap bisa mengajukan pembuatan paspor.

USEMBASSY.GOV
Ilustrasi cara membuat paspor anak. 

TRIBUNJATIM.COM - Jika Anda memiliki anak yang masih berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk, mereka tetap bisa mengajukan pembuatan paspor.

Dilansir laman Ditjen Imigrasi via Kompas.com, Rabu (24/5/2023), berikut adalah syarat membuat paspor anak:

- Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

- Kartu keluarga (KK)

- Akta kelahiran atau surat baptis

- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua

- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Baca juga: Daftar 40 Negara Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Indonesia, Ada Filipina hingga Qatar

Setelah persyaratan paspor anak terpenuhi, orang tua dapat langsung mengajukan permohonan paspor ke Kantor Imigrasi atau melalui aplikasi M-Paspor.

Berikut ini adalah prosedur pengajuan paspor secara manual:

- Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda

- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan

- Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan

- Jika dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan

- Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved