Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Sosialisai ke Lurah hingga Pengusaha di Malang

Mencegah peredaran rokok ilegal, Satpol PP Kabupaten Malang bersama bea cukai melakukan sosialisasi kepada para kepala desa, lurah, hingga pengusaha.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Taufiqur Rohman
Tribun Jatim Network/Lu'lu'ul Isnainiyah
Sosialisai rokok ilegal dan cukai di Pendopo Agung Kecamatan Kepanjen, Kamis (25/5/2023) 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Mencegah peredaran rokok ilegal, Satpol PP Kabupaten Malang bersama bea cukai melakukan sosialisasi kepada para kepala desa, lurah, hingga pengusaha rokok se Kecamatan Kepanjen.

Sosialisasi ini dilakukan di Pendopo Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (25/5/2023).

Dalam sosialisasi ini tema yang dibawakan adalah 'Peran Masyarakat Bersama Aparat Hukum dalam Pemberantasan Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal di Wilayah Kabupaten Malang.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan bahwa sosialisasi ini melibatkan penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat.

"Peran pemerintah dan masyarakat untuk memberantas rokok ilegal yang sangat penting, karena dapat merugikan masyarakat," ucap Gunawan.

Gunawan menyebutkan barang kena cukai terdapat tiga macam. Yakni, Etil Alkohol atau Etanol, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta hasil tembakau.

Menurutnya saat ini yang menjadi keresahan di wilayah Kabupaten Malang adalah peredaran rokok ilegal.

Masyarakat diharapkan untuk dapat membedakan rokok legal dengan rokom ilegal.

"Keberadaan rokok ilegal ini sangat merugikan negara. Selain itu dapat berdampak buruk bagi kesehatan," jelasnya.

Peredaran rokok ilegal di pasaran dapat diketahui dengan mudah hanya memperhatikan dari bungkus rokoknya saja.

Adapaun ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di antaranya tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

"Kami imbau kepada masyarakat agar menyampaikan ke orang lain. Bila produsen agar tidak produksi rokok ilegal, kemudian pedagang tidak menerima dan menjual rokok, sebagai konsumen juga tidak membeli rokok ilegal," imbaunya.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti juga turut hadir dalam kesempatan sosialisasi kali ini.

Diah mengatakan peran kejaksaan dalam peredaran rokok ilegal ini adalah memberikan proses hukum di bidang cukai ilegal.

"Kami menekankan langkah preventif dengan penyuluhan hukum dan penerangan hukum terkait tentang pemahaman rokok ilegal," ucap Diah.

Menurutnya dampak dari peredaran rokok ilegal dapat mengganggu kinerha pasar hasil twmbakau, merugikan keuangan negara, hingg merugikan industri rokok legal yang membayar cukai.

"Keberhasilan memberantas rokok ilegal perlu kerjasama pemerintah dan masyarakat. Semoga bisa meningkatkan pemahaman msyarakat terkait cukai dan rokok ilegal, serta menciptakan kepatuhan pengusaha rokok," paparnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan Priambodo mengatakan polihaknya telah melakukan operasi gabungan

"Sebelum melakukan operasi gabungan, kami mengumpulkan informasi terlebih dahulu di mana saja lokasi peredaran rokok ilegal," kata Teddy.

Menurutnya, sebuah hal yang sulit untuk langsung mengamankan pelaku usaha rokok ilegal. Pasalnya mereka tidak terus terang memproduksinya.

Dikatakan Teddy, pelaku usaha rokok ilegal, mempekerjakan karyawan di runah masing-masing.

"Caranya mereka masukkan ke rumah warga untuk paking. Bahkan paking tidak di sini, tapi di luar Kabupaten Malang. Kita tisak bisa langsung nangkap pengusahanya itu, maka kami operasinya ke warung-warung atau toko," imbuhnya.

Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang, yang paling banyak menurut Teddy berada di wilayah Gondanglegi dan Pagelaran.

Namun, tidak menutup kemungkinan wilayah lain juga digunakan sebagai sasaran peredaran rokok ilegal.

"Dengan adanya sosialisasi, tujuannya adalah mencegah supaya tidak ada lagi peredaran rokok ilegal. Kalau memeberantas ranahnya kejaksaan," tukasnya.(isn)

Ikuti berita seputar Malang

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved