Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terkini

Jadwal Pencarian Gaji ke-13 PNS, Lihat Daftar Penerima dan Besarannya Juga di Sini!

Gaji ke-13 PNS akan segera cair. Rencananya, gaji ke-13 PNS akan dicairkan pada Juni 2023 mendatang.

Editor: Januar
Pxhere/Mohamad Trilaksono
Ilustrasi pencarian gaji ke-13 PNS 2023 

Gaji Golongan II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji Golongan II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji Golongan II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji Golongan II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Gaji Golongan III a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji Golongan III b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji Golongan III c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji Golongan III d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Gaji Golongan IV a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji Golongan IV b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji Golongan IV c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji Golongan IV d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.


Pemkab Pacitan Kucurkan Dana Rp 3,4 Miliar

Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) karena gaji ke-13 segera cair. Direncanakan gaji ke 13 cair pada Juni mendatang.

“Setelah tunjangan hari raya cair pada 4 april lalu. Bulan depan (Juni) memang ASN di Pacitan akan kembali menerima gaji ke-13,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pacitan, Daryono, Kamis (25/5/2023).

Dia menjelaskan bahwa komponen tunjangan hari rata dengan gaji ke-13 ASN sama. Adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.

“Tunjangan yang melekat pada gaji yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan. Juga tunjangan struktural fungsional atau tunjangan  lainnya,” Daryono kepada Tribunjatim.com.

Dia mengklaim bahwa Pemkab Pacitan telah menyiapkan anggaran untuk mencairkan gaji ke-13 pada bulan Juni mendatang. Mereka telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 32,4 Miliar.

Total mencapai Rp 32,4 miliar. Perinciannya, Rp 28 miliar untuk 5.950 pegawai negeri sipil (PNS), Rp 4,1 miliar untuk 1.092 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan Rp 12 juta untuk bupati dan wakil bupati. 

‘’Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 15/2023 pasal 12 ayat (1), gaji ke-13 dibayarkan paling cepat Juni,’’ ujarnya.

Dia berharap pemberian gaji ke-13 ASN tersebut juga dapat mebantu pegawai pemerintah untuk memenuhi kebutuhan anak. 

“Makanya dicairkan pada Juni karena berbarengan tahun ajaran baru,” pungkasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved