Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Inilah Besaran Gaji ke-13 untuk PNS/Polri/TNI & Pensiunan, Siap Cair Juni 2023, Buat Biaya Sekolah

Inilah besaran gaji ke-13 untuk PNS/Polri/TNI & pensiunan, siap cair Juni 2023.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Warta Kota - TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO
Besaran gaji ke-13 untuk PNS, Polri, TNI, dan pensiunan di tahun 2023 

TRIBNJATIM.COM - Simak besaran gaji ke-13 untuk PNS/Polri/TNI dan pensiunan yang dijadwalkan cair pada Juni 2023. 

Pencairan gaji ke-13 PNS 2023 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. 

Bahkan jadwal pencairan gaji ke 13 akan dilakukan pada Juni 2023.

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para PNS dan pensiunan.

Baca juga: THR & Gaji Ke-13 PNS Cuma Diberikan 50 Persen, Sri Mulyani Ungkap Alasannya, Cair Mulai 4 April 2023

Besaran gaji ke-13 ini satu kali gaji pokok dan tunjangan yang menyertainya, termasuk juga untuk para pensiunan.

Gaji ke-13 tersebut pun bisa menjadi modal untuk memasuki tahun ajaran baru bagi anak yang membutuhkan biaya untuk melanjutkan sekolah.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiaji mengatakan, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023.

Ia mengatakan, hal ini sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

"Pada Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023," kata Iswinarto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/4/2023).

Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada Juni 2023.

Pemberian gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak.

Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Adapun penerima gaji ke-13 diberikan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara), di antaranya:

Baca juga: Nasib Widy PNS Bea Cukai Viral Ejek Warga Babu, Bakal Dipecat? Sudah Minta Maaf, Lihat yang Didapat

1. Pegawai Negeri Sipil atau PNS

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved