Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Kelas Perawatan BPJS Kesehatan Bagi PNS Golongan I-IV dan PPPK, Disertai Cara Cek di Mobile JKN

BPJS Kesehatan kini bersifat wajib bagi warga negara Indonesia. Termasuk para PNS.

TribunJatim.com/Farid Mukarrom
BPJS Kesehatan kini bersifat wajib bagi warga negara Indonesia. Termasuk para PNS. 

TRIBUNJATIM.COM - BPJS Kesehatan kini bersifat wajib bagi warga negara Indonesia.

Termasuk para PNS dengan didaftarkan oleh lembaga pemerintahan di mana ia bekerja.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji menjelaskan, pembagian kelas rawat inap untuk PNS yakni sebagai berikut:

Golongan 1 dan 2: mendapatkan kelas 2

Golongan 3 dan 4: mendapatkan kelas 1

"Namun, semuanya disesuaikan dengan ketersediaan kamar di rumah sakit," terang Iswinarto dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Tambal Gigi Berlubang, Simak Prosedurnya

Terpisah, Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto atau yang akrab disapa Ardi mengatakan, hak kelas perawatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU), khususnya PNS dan PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan upah.

Ia menjelaskan, kriteria hak kelas perawatan bagi PNS dan PPPK, yaitu:

- Bagi peserta yang berada di golongan III dan IV, gaji atau upah lebih dari 4 juta, maka peserta dan anggota keluarganya berhak didaftarkan sebagai peserta JKN di kelas 1.

- Bagi peserta yang berada di golongan I dan II, gaji atau upah sampai dengan 4 juta, maka peserta dan anggota keluarganya berhak didaftarkan sebagai peserta JKN di kelas 2.

Baca juga: Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Siapkan Resep Dokter, Jangka Waktu 2 Tahun Sekali

Daftar peserta BPJS Kesehatan berdasarkan kelas

Mengutip Perpres RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, berikut daftar siapa saja peserta BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya:

BPJS Kesehatan Kelas III

- Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved