Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Tambal Gigi Berlubang, Simak Prosedurnya
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, membenarkan biaya tambal gigi dapat ditanggung BPJS Kesehatan dengan kondisi medis.
TRIBUNJATIM.COM - BPJS Kesehatan melayani kesehatan termasuk kesehatan gigi.
Di antara layanan perawatan yang dicover BPJS Kesehatan adalah tambal gigi.
Tambal gigi merupakan prosedur memperbaiki gigi berlubang agar kembali berfungsi seperti semula.
Adapun prosedur tambal gigi menggunakan BPJS Kesehatan dijelaskan Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, membenarkan biaya tambal gigi dapat ditanggung BPJS Kesehatan dengan kondisi medis.
"Pelayanan gigi diberikan sesuai dengan kondisi medis yang ada, termasuk tambal gigi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Jatah Periksa Kehamilan Pakai BPJS Kesehatan Berapa Kali? Simak Ketentuan dan Caranya
Menurut Muttaqien, pelayanan gigi dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
Khusus FKTP, pelayanan diberikan untuk kesehatan gigi non-spesialistik, seperti:
- Pemeriksaan gigi
- Pengobatan gigi
- Konsultasi medis
- Paramedikasi
- Kegawatdaruratan oro-dental
- Pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
BPJS Kesehatan
kesehatan gigi
tambal gigi
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Aksi Balik Badan dan Petasan Warnai Demo Mahasiswa Kepung Pagar Mapolda Jatim, 'Reformasi Polri' |
![]() |
---|
Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Jember, Minta Tewasnya Affan Diusut Tuntas dan Copot Kapolri |
![]() |
---|
Mall Tunjungan Plaza Surabaya Tutup Sehari, Kembali Beroperasi Normal Besok |
![]() |
---|
Temui Pendemo, Gubernur Sultan HB X Salami Massa Aksi dan Berikan Pesan |
![]() |
---|
Ibu 2 Anak Diarak 2 KM Bareng Pacar Gelapnya ke Balai Desa, Warga Sudah Pantau Sejak Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.