Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Tambal Gigi Berlubang, Simak Prosedurnya

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, membenarkan biaya tambal gigi dapat ditanggung BPJS Kesehatan dengan kondisi medis.

ISTIMEWA
Ilustrasi tambal gigi pakai BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJATIM.COM - BPJS Kesehatan melayani kesehatan termasuk kesehatan gigi.

Di antara layanan perawatan yang dicover BPJS Kesehatan adalah tambal gigi.

Tambal gigi merupakan prosedur memperbaiki gigi berlubang agar kembali berfungsi seperti semula.

Adapun prosedur tambal gigi menggunakan BPJS Kesehatan dijelaskan Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, membenarkan biaya tambal gigi dapat ditanggung BPJS Kesehatan dengan kondisi medis.

"Pelayanan gigi diberikan sesuai dengan kondisi medis yang ada, termasuk tambal gigi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Jatah Periksa Kehamilan Pakai BPJS Kesehatan Berapa Kali? Simak Ketentuan dan Caranya

Menurut Muttaqien, pelayanan gigi dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

Khusus FKTP, pelayanan diberikan untuk kesehatan gigi non-spesialistik, seperti:

- Pemeriksaan gigi

- Pengobatan gigi

- Konsultasi medis

- Paramedikasi

- Kegawatdaruratan oro-dental

- Pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi

- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved